Media Kampung – Kuasa hukum Presiden Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa revisi dakwaan terhadap dr. Tifa yang dilakukan jaksa sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan Rivai saat ditemui media pada Rabu, 29 Juli 2026, menanggapi rencana sidang ulang perkara dr. Tifa.
Langkah Revisi Dakwaan Sesuai Putusan Sela
Rivai menjelaskan bahwa putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan dakwaan awal jaksa batal demi hukum karena mencampurkan pasal dari KUHP lama dan KUHP baru dalam satu dakwaan subsider. Putusan ini membuka dua opsi bagi jaksa, yakni mengajukan banding atau memperbaiki dakwaan sesuai Pasal 75 ayat (4) KUHAP.
“Putusan sela ini menyebabkan dakwaan pertama batal demi hukum, sehingga jaksa memiliki dua pilihan: mengajukan banding jika keberatan, atau memperbaiki dakwaan jika sepakat ada kekeliruan,” jelas Rivai.
Efisiensi Proses Hukum dengan Perbaikan Dakwaan
Menurut Rivai, opsi perbaikan dakwaan lebih efisien dan diharapkan dapat menghasilkan dakwaan yang lebih matang. Hal ini juga dianggap dapat mempercepat proses hukum tanpa memperdebatkan aspek prosedural yang berpotensi memperpanjang perkara.
“Kami berharap jaksa memilih memperbaiki dakwaan agar proses hukum berjalan lebih baik dan putusan pokok perkara dapat dihasilkan secara optimal,” imbuhnya.
Perbedaan Pandangan dengan Pihak dr. Tifa
Pihak dr. Tifa sebelumnya menyatakan bahwa jaksa seharusnya mengajukan banding, bukan memperbaiki dakwaan. Namun, Rivai menganggap perdebatan tersebut tidak produktif dan menegaskan bahwa norma hukum memberikan kesempatan satu kali bagi jaksa untuk memperbaiki dakwaan dan mendaftarkan kembali perkara di pengadilan.
“Ini bukan debat kusir. Pasal 75 ayat (4) KUHAP jelas memberikan ruang kepada jaksa melakukan perbaikan satu kali sebelum melimpahkan kembali berkas perkara,” tegas Rivai.
Konteks Putusan Sela dan Pilihan Jaksa
Majelis Hakim yang diketuai Christina Endarwati memutuskan bahwa surat dakwaan JPU batal demi hukum karena kabur atau obscuur libel akibat pencampuran ketentuan pasal lama dan baru dalam satu dakwaan. Dalam amar putusan, majelis mempersilakan jaksa memilih antara mengajukan perlawanan banding berdasarkan Pasal 206 ayat (4) KUHAP atau memperbaiki dakwaan sesuai Pasal 75 ayat (4) KUHAP.
Jaksa akhirnya memilih opsi kedua dengan melimpahkan berkas perkara yang telah diperbaiki kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Implikasi bagi Proses Hukum
Langkah perbaikan dakwaan diharapkan dapat memperjelas dan menyempurnakan dakwaan sehingga proses persidangan dapat berjalan lebih lancar dan menghasilkan putusan yang adil bagi semua pihak, termasuk korban. Pendekatan ini juga dinilai menghindari perdebatan panjang yang berkaitan dengan penggunaan dua KUHAP yang berbeda.














Tinggalkan Balasan