Media Kampung – Belasan eks santriwati di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren tempat mereka pernah menimba ilmu. Trauma menahun dialami para korban, yang baru berani bersuara setelah mengetahui adanya korban lain dari angkatan lebih muda.

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim menerima laporan dari 11 mantan santriwati yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual, pencabulan, hingga persetubuhan. Peristiwa itu diduga berlangsung bertahun-tahun di pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Relasi Kuasa dan Kedok Agama

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengungkapkan bahwa dari hasil asesmen sementara, para korban menceritakan pola yang serupa. Terlapor sebagai pimpinan pondok memanfaatkan relasi kuasa dan kedok agama untuk melancarkan aksinya. “Korban memandang terlapor sebagai sosok yang dihormati dan harus ditaati. Kondisi ini membuat mereka berada dalam posisi yang sangat rentan,” ujar Rina.

Para korban menyatakan bahwa terlapor kerap memberikan penjelasan bernuansa agama untuk meyakinkan mereka mengikuti arahan. Hal itu membuat korban sulit menolak dan memendam trauma dalam diam.

Kronologi Keterangan Korban

Salah satu korban berinisial ID mengaku mengenal terlapor sejak 2012 saat menempuh pendidikan di pondok tersebut. Setelah lulus SMA, ID dan santriwati lain tetap tinggal di lingkungan pondok untuk masa pengabdian. Interaksi dengan pimpinan pondok semakin intens. “Korban menyampaikan bahwa karena yang berbicara adalah guru sekaligus pimpinan pondok, mereka percaya dengan apa yang disampaikan,” kata Rina.

Korban lainnya, RS, juga menceritakan pengalaman serupa. Ia mengenal terlapor sejak SMP. Kepercayaan tinggi terhadap arahan pimpinan pondok membuatnya kesulitan menolak. “Ketika ada yang bertanya atau ragu, mereka diminta untuk tetap percaya dan tidak mempertanyakan lebih jauh,” jelas Rina.

Dampak Psikologis dan Harapan Keadilan

Para korban mengaku dampak psikologis masih terasa hingga kini. Mereka khawatir jika terus diam, akan muncul korban berikutnya. “Salah satu alasan mereka akhirnya melapor adalah karena khawatir akan muncul korban-korban berikutnya jika mereka terus diam,” ujar Rina.

TRC PPA masih melakukan pendalaman terhadap seluruh korban sebelum laporan resmi disampaikan ke kepolisian. Pendampingan psikologis dan hukum terus diberikan. “Para korban sudah menunggu keadilan cukup lama. Kami berharap laporan ini dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rina.

Hingga berita ini ditulis, pihak pondok pesantren yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.