Media Kampung – Dalam sidang tuntutan tiga petinggi Blueray Cargo Group di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026), jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kode khusus pada amplop yang diduga berisi uang suap untuk pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kode tersebut, mulai BC1 hingga BC5, ternyata merujuk pada inisial penerima suap. Kode BC1 diketahui mengarah kepada Djaka Budi Utama, seorang pejabat di lingkungan DJBC.

Jaksa Takdir dalam persidangan menjelaskan bahwa kode BC1 dipahami oleh John Field, pimpinan Blueray Cargo Group, sebagai Djaka Budi Utama. “Kode ini selama ini kan menjadi misteri ya bagi teman-teman, siapa sih yang dimaksud BC1. Tahu-tahunya lewat John Field yang memang punya uang, yang ngasih kepada kode BC1. Dan kode BC1 itu dipahami oleh John Field adalah Djaka Budi Utama,” ujar Jaksa Takdir.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa John Field, Dedy Kurniawan Sukolo (Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan), dan Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi) terbukti menyuap pejabat DJBC senilai total Rp 91 miliar. Suap tersebut diberikan agar barang impor yang diurus perusahaan mereka bisa lolos dari pengawasan kepabeanan. Jaksa menuntut John Field 3 tahun penjara, serta Dedy dan Andri masing-masing 2 tahun penjara.

Jaksa merinci total uang yang diberikan kepada pejabat DJBC mencapai Rp 61.743.597.000 dalam bentuk mata uang Dolar Singapura (SGD), ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515. Selain itu, terdapat pemberian uang sebesar Rp 30.000.000.000 dalam SGD kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor, yang dicatat dalam laporan keuangan dengan kode ‘Sales 2’. Pemberian rutin bulanan kepada Dedi Congor sebesar Rp 5.000.000.000 juga diungkap jaksa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ditjen Bea Cukai maupun Djaka Budi Utama mengenai tuduhan tersebut. Sidang selanjutnya masih menunggu jadwal.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.