Media Kampung, Serang – Sidang pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dugaan pemerasan terhadap dua warga negara Korea Selatan senilai sekitar Rp2 miliar kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang. Penundaan ini terjadi karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung belum menyelesaikan surat tuntutan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasanudin pada Selasa, 4 Agustus 2026, berlangsung dengan permintaan penundaan dari tim JPU. Mereka menyatakan surat tuntutan belum siap untuk dibacakan di hadapan majelis hakim.
Kasus ini melibatkan tiga jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten, yaitu Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini, dan Herdian Malda Ksastria, serta dua terdakwa lain, Maria Sisca yang merupakan penerjemah bahasa, dan Didik Feriyanto, seorang advokat.
Kelima terdakwa didakwa memeras dua warga negara Korea Selatan, Tirza Angelica dan Chihoon Lee, dalam penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengungkapan Aliran Dana
Pada sidang sebelumnya tanggal 21 Juli 2026, terdakwa Redy Zulkarnain memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dan mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp1,3 miliar. Dana tersebut terkait upaya memengaruhi tuntutan pidana agar hukumannya di bawah satu tahun penjara atau hukuman percobaan.
Redy menjelaskan bahwa pihak PT Savana diminta menyiapkan uang untuk keperluan tersebut. Ia menyebutkan nominal biaya untuk mengurangi ancaman hukuman berkisar antara Rp500 juta hingga Rp800 juta.
Menurut Redy, pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap ketiga sebesar Rp500 juta melengkapi total dana yang terkumpul menjadi Rp1,3 miliar. Majelis hakim mendalami rincian aliran dana ini lebih lanjut.
Distribusi Dana dan Pengembalian
Redy mengaku membagikan uang muka sebesar Rp700 juta kepada beberapa pihak, yaitu Didik Feriyanto dan Rivaldo Valini masing-masing Rp100 juta, serta Maria Sisca Rp50 juta. Sisanya dikuasai oleh Redy sendiri.
Untuk pembayaran tahap ketiga senilai Rp500 juta, Redy menyatakan memberikan Rp250 juta kepada Herdian Malda Ksastria, dan Rp50 juta masing-masing kepada Didik Feriyanto dan Arya Seno. Namun, sebagian dari dana tersebut tidak diserahkan seluruhnya kepada Herdian karena sekitar Rp110 juta hingga Rp190 juta disisihkan untuk operasional, termasuk untuk pihak hakim di pengadilan.
Selain itu, persidangan mengungkap bahwa para terdakwa berinisiatif mengumpulkan uang untuk dikembalikan setelah Satgas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung melakukan pemeriksaan perkara tersebut. Dari total dana Rp1,3 miliar, sekitar Rp941 juta telah dikembalikan kepada tim pemeriksa.
Redy sendiri mengembalikan Rp190 juta, Malda Rp250 juta, sementara sisanya berasal dari Rivaldo dan pihak lain yang menerima aliran dana tersebut.
Jadwal Sidang Berikutnya
Majelis hakim menjadwalkan sidang selanjutnya pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum jaksa dan advokat yang diduga melakukan praktik pemerasan terhadap warga negara asing dalam penanganan perkara hukum. Proses persidangan terus dipantau untuk memastikan penegakan hukum yang transparan dan adil.















Tinggalkan Balasan