Media Kampung – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengungkapkan dugaan praktik korupsi dalam pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) yang melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Dudung menyebut adanya praktik jual beli titik pembangunan SPPG yang dimanfaatkan sejumlah pihak untuk meraup keuntungan besar.
Berdasarkan laporan dari Kepala BGN saat ini, Nanik S. Deyang, Dudung menjelaskan bahwa terjadi penggelembungan jumlah penerima manfaat. Setiap dapur SPPG seharusnya melayani 3.000 penerima manfaat, namun kenyataannya ada yang hanya 1.500 atau 1.000 penerima manfaat, sehingga biaya operasional membengkak. Saat ini tercatat 27.877 unit dapur SPPG dengan total 63 juta penerima manfaat. Jika setiap dapur melayani 3.000 penerima, seharusnya hanya dibutuhkan sekitar 22.000 unit dapur.
Dudung juga menyoroti dugaan manipulasi dalam penetapan wilayah 3T. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, hanya 30 kabupaten/kota yang masuk kategori daerah 3T. Namun, pejabat lama BGN membuat definisi baru bahwa satu desa dianggap belum terlayani SPPG jika jaraknya lebih dari 30 menit dari dapur terdekat. Dengan ketentuan tersebut, ditetapkan 8.617 lokasi SPPG melalui Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi yang ditandatangani oleh mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, sebanyak 6.138 SK. SK tersebut kemudian dijadikan jaminan untuk pinjaman bank.
Kasus ini bermula dari pemberhentian Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung dari jabatan mereka di BGN oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 2 Juni 2026. Kejaksaan Agung kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penggeledahan kantor BGN dilakukan pada 3 Juni 2026 dini hari, dan ketiga tersangka langsung ditahan.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan kekecewaannya terhadap Dadan Hindayana, yang sebelumnya telah dianugerahi Bintang Jasa Utama. Prabowo menegaskan tidak ada pengecualian bagi siapa pun yang mencuri uang rakyat, meskipun ia mengaku berat saat menandatangani pemberhentian Dadan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan