Media Kampung – Eks Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terlihat melenggang menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat malam (24/7/2026). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Febrie mengungkapkan bahwa alat bukti yang diajukan terhadap dirinya masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut.
Pernyataan Febrie Adriansyah
<pDalam keterangannya, Febrie menekankan bahwa berdasarkan pengalamannya selama bertugas di Gedung Bundar, setiap alat bukti harus dikonfirmasi dan didalami secara menyeluruh sebelum menjadi dasar penahanan. Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka biasanya dilakukan setelah beberapa kali gelar perkara (ekspose) untuk memastikan keputusan pengambilan tindakan bersifat objektif dan tidak zalim.
“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim hingga kita tetapkan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan,” ujarnya.
Proses Hukum dan Sikap Febrie
Meski menyatakan alat bukti masih perlu pendalaman, Febrie menyatakan akan menghormati keputusan pimpinan Kejaksaan Agung dan siap menjalani proses hukum yang tengah berjalan. Hal ini menunjukkan sikap kooperatif meskipun terdapat ketidakpuasan terkait dasar penahanan yang dijalankan.
Konteks Penahanan
Penahanan terhadap mantan Jampidsus ini menjadi sorotan mengingat posisi strategis yang pernah dijabatnya. Proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung diharapkan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, guna memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.














Tinggalkan Balasan