Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Bupati nonaktif Pati, Sudewo, ke tahap penuntutan. Pelimpahan ini mencakup dua kasus sekaligus, yaitu dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa dan suap terkait proyek jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa kedua berkas perkara tersebut telah selesai dalam tahap penyidikan dan kini dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. “Ini dilakukan limpah dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan. Jadi, ada dua berkas perkara penyidikan, penyidikan untuk perkara DJKA dan penyidikan untuk perkara Pati,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).

Untuk memperlancar proses persidangan, jaksa penuntut umum akan menggabungkan kedua perkara tersebut dalam satu dakwaan. Budi menambahkan, penggabungan ini sesuai dengan ketentuan KUHAP yang memungkinkan penggabungan beberapa berkas perkara dalam satu dakwaan demi efisiensi penanganan perkara.

KPK memberikan waktu 14 hari kerja bagi jaksa untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kasus pertama yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2026, di mana Sudewo dan sejumlah kepala desa diduga meminta uang mencapai Rp165 juta hingga Rp225 juta dari masing-masing calon perangkat desa.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp2,6 miliar. Sedangkan kasus kedua menyangkut dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA Kemenhub. Dugaan tindak pidana korupsi ini diduga dilakukan Sudewo saat masih menjabat anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut perkara pemerasan di Pati menjadi pintu masuk pengembangan kasus suap proyek DJKA. “Benar bahwa ini adalah pintu masuk. Untuk perkara DJKA itu hari ini juga sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,” jelas Asep beberapa waktu lalu.

Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Sudewo mengaku siap menghadapi proses persidangan. “Ya, sekarang sudah P21, sebentar lagi limpah untuk di persidangan, pindah di Semarang,” kata Sudewo singkat.

Dengan pelimpahan berkas ini, proses hukum terhadap Sudewo segera berlanjut di pengadilan. KPK terus mengawal kasus ini agar proses peradilan berjalan transparan dan adil, sehingga dapat memberikan kepastian hukum terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan bupati tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.