Media Kampung – Kementerian Agama telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang berada di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Keputusan ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran asusila yang melibatkan pengasuh pondok tersebut.

Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i, menyatakan bahwa pencabutan izin merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti kasus pelanggaran di lingkungan pendidikan keagamaan. Selain mencabut izin, Kemenag juga menghentikan penerimaan santri baru dan menonaktifkan pihak-pihak yang dianggap mengetahui kasus tersebut namun tidak mengambil tindakan.

Syafi’i menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran asusila di lembaga pendidikan keagamaan. Evaluasi dilakukan tidak hanya pada pelaku, tetapi juga pada individu yang diduga mengetahui penyimpangan namun tidak melakukan pencegahan. Jika terbukti secara hukum, pelaku akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku agar memberikan efek jera.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menyampaikan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran asusila. Sebelumnya, Kemenag Kabupaten Pati telah melakukan verifikasi dan evaluasi kepatuhan pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi ini menjadi dasar pencabutan izin yang berlaku sejak 5 Mei 2026.

Meski izin pondok pesantren dicabut, Kemenag memastikan bahwa hak pendidikan para santri tetap dipenuhi. Sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua dan sementara mengikuti pembelajaran secara daring. Rencana pemindahan santri ke pondok pesantren atau madrasah lain juga tengah disiapkan melalui asesmen lanjutan.

Langkah serupa juga ditempuh Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung terhadap Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji yang saat ini dalam proses pencabutan izin terkait kasus dugaan pelanggaran serupa.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.