Media Kampung – Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pungutan liar dalam layanan kursi roda bagi jemaah haji yang dilakukan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Arab Saudi. Temuan ini muncul saat pengawasan terhadap layanan haji berlangsung di Makkah.
Kepala Bidang Perlindungan Jemaah PPIH di Arab Saudi, Muftiono, menjelaskan bahwa pemeriksaan masih terus berjalan. Dugaan pelanggaran yang ditemukan mencakup pungutan berlebihan dan penggunaan jasa pendorong kursi roda ilegal yang tidak sesuai aturan resmi pemerintah Indonesia.
PPIH telah menyediakan layanan kursi roda resmi bagi jemaah lanjut usia serta penyandang disabilitas untuk membantu pelaksanaan ibadah tawaf dan sa’i di Masjidil Haram. Namun, petugas menemukan pungutan kolektif dengan tarif yang jauh melampaui ketentuan resmi, bahkan ada tarif yang mencapai puluhan juta rupiah per jemaah, jauh di atas tarif resmi sekitar 300 hingga 600 riyal.
Selain itu, PPIH juga menyoroti penggunaan jasa mukimin tanpa izin atau tasreh resmi. Muftiono mengingatkan bahwa penggunaan mukimin di luar ketentuan sangat berisiko dan dapat menyebabkan jemaah terlantar saat pemeriksaan oleh aparat Saudi berlangsung. Ia menegaskan bahwa jasa pendorong ilegal berpotensi meninggalkan jemaah di tengah situasi pemeriksaan, yang dapat membahayakan keselamatan dan kenyamanan mereka dalam menjalankan ibadah.
Informasi yang didapat dari lapangan menyebutkan bahwa tarif ilegal untuk layanan kursi roda bisa mencapai Rp10 juta per jemaah, sementara Tim Media Center Haji juga menemukan pungutan hingga Rp7 juta. Padahal, layanan resmi hanya mengenakan biaya yang jauh lebih rendah dan petugas resmi menggunakan rompi bertuliskan “Carts Service” sebagai identitas.
Wakil Ketua PPIH, Abdul Haris, menegaskan bahwa KBIHU harus mematuhi aturan pelayanan bagi jemaah lanjut usia. Pelanggaran akan dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional. Pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang merugikan jemaah haji.
PPIH juga mengawasi pelanggaran lain seperti pelaksanaan city tour dan pembatasan umrah menjelang puncak haji guna menjaga kondisi fisik jemaah tetap prima selama menjalankan ibadah. Pemerintah terus melakukan pembinaan bersama KBIHU dan petugas kloter untuk memastikan pelayanan haji berlangsung dengan aman dan nyaman sesuai standar yang telah ditetapkan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan