Media Kampung – Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk komplotan penipu yang sengaja mengincar anak di bawah umur sebagai korban. Komplotan ini terdiri dari tiga orang, yaitu MG alias Palkor, MA alias Acep, dan BAP. Mereka menggunakan cara yang licik dengan mendatangi korban yang sedang nongkrong dan menuduh korban telah memukuli adik pelaku.
Korban yang masih di bawah umur dan tidak mengetahui siasat tersebut kemudian membantah tuduhan para pelaku. Namun, para pelaku tetap memaksa dan mendesak korbannya untuk mengakui perbuatan pemukulan tersebut. Karena korban masih mengelak, para pelaku kemudian mengajak korban pergi ke suatu tempat dengan alasan untuk menjumpai korban pemukulan.
Saat tiba di lokasi yang ditentukan, pelaku lantas meminta korban menunggu dengan alasan akan menjemput korban pemukulan. Saat disuruh menunggu tersebut, pelaku lantas meminjam motor korban dengan alasan untuk menjemput korban pemukulan. Di situlah kemudian pelaku membawa kabur motor korbannya.
Aksi komplotan penipu dan penggelapan tersebut akhirnya terbongkar berkat laporan polisi pada 15 April 2026. Berbekal laporan tersebut, Polres Metro Bekasi Kota kemudian bergerak menangkap komplotan tersebut. Komplotan beranggotakan tiga orang tersebut kemudian dibekuk di Jalan Raya Narogong, Bantargebang, Kota Bekasi.
Para pelaku disangka melakukan tindak penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 dan atau 486 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Para pelaku diancam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan