Media Kampung – Selebgram Adam Deni Gearaka (30) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara setelah melakukan aksi perusakan sebuah ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Selain merusak fasilitas ruko, Adam Deni juga memamerkan senjata api jenis airsoft gun yang diduga untuk mengintimidasi saksi di lokasi kejadian.

Peristiwa bermula pada Rabu malam, 17 Juni 2026, ketika Adam Deni memaksa masuk ke dalam ruko dan melakukan perusakan terhadap sejumlah properti seperti neon box, dinding gypsum, kursi, dan perlengkapan sanitasi. Keesokan harinya, ia kembali melakukan perusakan dengan merusak mobil milik korban yang terparkir di sekitar lokasi.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, menjelaskan bahwa motif di balik tindakan Adam Deni adalah karena emosi yang dipicu oleh masalah antara temannya dengan pemilik ruko tersebut. Teman dekat Adam Deni, yang merupakan mantan karyawan di tempat usaha itu, sempat dibentak oleh pemilik ruko sehingga Adam Deni merasa tidak terima dan mendatangi lokasi kejadian untuk membela temannya.

“Tersangka ADM merasa emosi karena temannya mengalami masalah dengan pemilik ruko dan tidak terima, sehingga mendatangi lokasi dan melakukan perusakan serta mengancam saksi di TKP,” ungkap AKP Bima Sakti pada Senin, 22 Juni 2026.

Kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk satu buah senjata api jenis airsoft gun yang digunakan Adam Deni untuk mengancam pihak lain selama aksi perusakan berlangsung. Kepolisian masih melakukan penyidikan lanjutan untuk mengetahui asal muasal senjata tersebut dan memeriksa ahli terkait kepemilikannya.

Adam Deni dikenakan dua pasal berlapis, yaitu Pasal 306 KUHP 2023 tentang penguasaan barang atau benda diduga senjata api, dan Pasal 521 KUHP 2023 tentang pengerusakan. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun terkait pemilikan senjata api dan 2,5 tahun penjara atas perbuatan pengerusakan.

Meski Adam Deni mengajukan upaya restorative justice, polisi tetap memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur selebriti media sosial yang seharusnya menjadi contoh, namun justru terjerat kasus pidana dengan membawa senjata dan melakukan tindak kekerasan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.