Media KampungKejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, pada Senin, 22 Juni 2026.

Menurut Marcelo, keputusan penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai tempat persidangan didasarkan pada arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Meski demikian, pihak Kejaksaan hingga saat ini belum mengumumkan jadwal persidangan karena masih dalam proses penyelesaian surat dakwaan untuk kedua terdakwa.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik luas, sehingga Kejaksaan berupaya memberikan kepastian hukum dengan mempercepat proses pelimpahan berkas dan surat dakwaan. Sebelumnya, kedua tersangka telah menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan kuasa hukum dan keluarga yang bersedia menjadi penjamin, serta pernyataan kesanggupan para terdakwa untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan menjaga situasi kondusif.

Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, menyatakan bahwa kliennya akan mengikuti proses persidangan dengan profesional dan mengedepankan prinsip hukum yang berlaku. Kabar tidak ditahannya kedua terdakwa ini disambut dengan rasa syukur oleh mereka dan pendukungnya.

Dokter Tifa menyampaikan rasa terima kasihnya atas keputusan penangguhan penahanan tersebut dan menegaskan bahwa perjuangan mereka untuk mengungkap kebenaran terkait ijazah Presiden Joko Widodo tidak akan padam. Dia juga mengajak para ilmuwan dan peneliti untuk berani menyuarakan kebenaran demi kebaikan bangsa.

Sementara itu, Roy Suryo menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kasus ini dan menegakkan keadilan tanpa memandang tekanan dari pihak manapun. Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari rekan, media, dan masyarakat Indonesia yang telah mengawal kasus ini.

Secara medis, kedua terdakwa telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati pada Jumat, 19 Juni 2026, di bawah pengawalan ketat Polda Metro Jakarta. Kondisi kesehatan mereka dalam keadaan baik, meskipun terdapat beberapa penyakit bawaan yang memerlukan perhatian lebih lanjut.

Kasus ini merupakan bagian dari tudingan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab perhatian masyarakat luas terhadap isu yang cukup sensitif ini.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.