Media Kampung – Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin, 23 Juni 2026. Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.

Roy dan dr Tifa tiba di Kejari Jaksel sekitar pukul 09.43 WIB dengan mengenakan baju tahanan oranye dan tangan diborgol kabel tis. Roy berjalan perlahan sambil mengucap takbir, sedangkan dr Tifa melantunkan zikir. Namun, di balik prosesi tersebut, sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum Roy dengan penyidik Polda Metro Jaya terkait penggunaan rompi tahanan.

Penolakan Penggunaan Rompi Tahanan

Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa kliennya menolak mengenakan rompi tahanan saat proses pelimpahan. Menurutnya, Roy saat itu berstatus tersangka, bukan tahanan. “Kami tegaskan klien kami hari ini tidak dalam status ditahan. Status tersangka iya,” ujar Khozinudin di Kejari Jaksel.

Ia menilai tidak ada satu pun ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan tersangka mengenakan rompi tahanan saat pelimpahan perkara ke kejaksaan. Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan penggunaan rompi tersebut kepada penyidik saat masih di Mapolda Metro Jaya.

“Tadi sempat ada upaya paksa dari penyidik Polda Metro Jaya untuk mengenakan rompi tahanan. Jadi ini adalah sesuatu yang melanggar. Karena apa? Tidak ada satu pun undang-undang, KUHP ataupun KUHAP, yang dalam proses pelimpahan menggunakan rompi tahanan,” terangnya.

Tanggapan Polisi

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa penanganan perkara tahap II telah melalui berbagai tahapan selama lebih dari setahun. “Jadi proses hukum ini, kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri. Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan Kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21,” paparnya.

Pihak kepolisian juga telah memastikan kesiapan keduanya sebelum ditahan dengan membawa mereka menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati sejak Jumat, 19 Juni 2026 malam.

Hingga berita ini diturunkan, Roy dan dr Tifa resmi ditahan di Kejari Jaksel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.