Media Kampung – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, menegaskan bahwa Kapolda dan Pangdam berpotensi dicopot jika gagal mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. Pernyataan ini disampaikan usai rapat koordinasi penanganan karhutla di Gedung Utama Kemenko Polkam, Jakarta, pada Senin, 10 Agustus 2026.
Djamari menyampaikan bahwa keberhasilan aparat setempat dalam mengendalikan titik api menjadi ukuran utama dalam penanganan karhutla. “Keberhasilan Anda mengendalikan karhutla adalah bagaimana karier Anda ke depan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kebijakan pencopotan Kapolda dan Pangdam yang gagal menanggulangi karhutla masih berlaku dan ditegaskan kembali dalam kunjungannya ke daerah-daerah rawan kebakaran.
Presiden Joko Widodo sebelumnya juga menegaskan hal serupa dalam pengarahan tahun 2020. Jokowi menekankan pentingnya aparat TNI-Polri memahami aturan main penanganan karhutla yang telah diperbarui sejak 2016. Ia mengingatkan bahwa pejabat daerah seperti gubernur, bupati, Pangdam, dan Kapolda yang tidak mampu menangani karhutla akan diganti.
Menurut Jokowi, pengawasan yang ketat menjadi kunci utama menekan kebakaran hutan dan lahan. Ia berjanji akan menindak tegas, termasuk melakukan pencopotan terhadap Dandim, Pangdam, dan Kapolda apabila kebakaran tidak dapat dikendalikan secara efektif di wilayahnya.
Situasi karhutla di Indonesia masih menjadi tantangan serius yang berdampak pada lingkungan, kesehatan, dan ekonomi. Koordinasi lintas lembaga dan pengawasan yang konsisten menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.
Dengan penegasan Menko Polkam dan kebijakan Presiden Jokowi, diharapkan seluruh aparat keamanan dapat lebih fokus dan bertanggung jawab dalam menangani karhutla demi melindungi lingkungan dan masyarakat di wilayah masing-masing.














Tinggalkan Balasan