Media KampungAmmar Zoni menolak mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba dan memutuskan menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) melalui tim kuasa hukum barunya.

Keputusan tersebut diumumkan pada Kamis, 23 April 2026, ketika terdakwa, yang dikenal dengan nama Muhammad Akbar alias Ammar Zoni, menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum yang baru, Dwana Toligi dan Dimas Ramadan, serta penasihat utama Krisna Murti, menyatakan bahwa setelah melakukan diskusi intensif dengan klien, mereka sepakat tidak mengajukan banding.

“Bahwa hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding, tapi kita akan melakukan upaya peninjauan kembali,” ujar Krisna Murti dalam konferensi pers singkat di kantor tim hukum yang berlokasi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Krisna menjelaskan alasan utama pemilihan PK adalah adanya dugaan kejanggalan dalam proses persidangan dan putusan yang dianggap kurang memperhatikan bukti baru. “Kami menilai ada kejanggalan‑kejanggalan dalam perkara ini. Saat ini kami tengah mengumpulkan bukti‑bukti baru yang dapat memperkuat posisi Ammar Zoni,” ujarnya.

Tim kuasa hukum menekankan bahwa proses pengumpulan bukti membutuhkan waktu yang tidak singkat. “Butuh waktu untuk mengumpulkan bukti ini, kalau bukti ini kita temukan kita bisa berkeyakinan membuktikan bahwa Ammar Zoni bukan pelaku kejahatan seperti yang diputuskan,” tambah Krisna.

Selain menyiapkan PK, tim hukum juga berupaya mencegah pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan. “Kami akan segera bersurat kepada Lapas, yang kami tembuskan kepada Kanwil, kemudian kepada Dirjen Kementerian Pemasyarakatan, sehubungan dengan Saudara Ammar ini untuk tetap berada di wilayah hukum daripada Kejaksaan Negeri itu sendiri, Jakarta Pusat,” kata Krisna, menegaskan tekad agar klien tetap berada di luar Nusakambangan menjelang eksekusi hukuman.

Kasus Ammar Zoni bermula pada tahun 2024 ketika penyidik menemukan barang bukti narkotika di dalam selnya di Rutan Salemba. Pemeriksaan lanjutan menghasilkan dakwaan jual‑beli narkotika, yang kemudian berujung pada vonis penjara tujuh tahun pada akhir 2025. Vonis tersebut menuai sorotan publik karena terdakwa berada dalam tahanan di dalam Rutan, bukan di luar, menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penanganan kasus narkotika di institusi pemasyarakatan.

Latar belakang hukum kasus ini terkait dengan Undang‑Undang Narkotika yang mengatur sanksi berat bagi pelaku peredaran narkotika, termasuk di dalam fasilitas pemasyarakatan. Namun, tim kuasa hukum Ammar Zoni berargumen bahwa bukti‑bukti fisik yang diambil di dalam sel dapat dipertanyakan keabsahannya, mengingat prosedur pengambilan barang bukti di lingkungan tertutup belum sepenuhnya transparan.

Jika PK disetujui, proses selanjutnya melibatkan Mahkamah Agung yang akan menilai kembali fakta‑fakta baru yang diajukan. Keputusan PK dapat berujung pada pembatalan atau pengurangan hukuman, atau bahkan pembebasan, tergantung pada kuatnya bukti yang berhasil dipresentasikan.

Saat ini, tim hukum masih menyiapkan dokumen resmi untuk diajukan ke Lapas dan Kementerian Pemasyarakatan. Mereka berharap surat tersebut dapat menunda atau menolak pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan hingga proses PK selesai.

Pengembangan kasus ini menambah dinamika perdebatan mengenai penegakan hukum narkotika di Indonesia, terutama terkait prosedur penanganan bukti di dalam Rutan. Pihak berwenang diharapkan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah proses PK selesai, yang diperkirakan memakan waktu beberapa bulan.

Kondisi terbaru menunjukkan bahwa tim kuasa hukum tetap aktif mengumpulkan bukti, sementara pihak Lapas menunggu surat resmi sebelum mengambil keputusan akhir mengenai pemindahan narapidana ke Nusakambangan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.