Media Kampung – 16 April 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin memerintahkan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengganti Undang-Undang Hak Keuangan Penyelenggara Negara (UU HKPEN) dalam jangka waktu dua tahun, atau aturan tersebut akan dinyatakan gugur. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan uji materi UU No.12/1980 yang dianggap tidak relevan dengan struktur kelembagaan saat ini.

UU No.12/1980 mengatur hak keuangan bagi lembaga negara, namun sejak reformasi birokrasi 1998 struktur pemerintahan telah berubah signifikan, termasuk penguatan otonomi daerah dan pembentukan badan usaha milik negara baru. Karena perbedaan tersebut, MK menilai bahwa ketentuan lama tidak lagi dapat menjamin akuntabilitas fiskal yang memadai.

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah dan DPR wajib menyusun undang-undang pengganti dalam dua tahun terhitung sejak keputusan dikeluarkan, dan jika tidak terpenuhi maka UU 12/1980 akan otomatis dianggap tidak berlaku. Batas waktu tersebut memberikan ruang cukup bagi proses legislasi yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Penggantian UU HKPEN diperkirakan akan melibatkan revisi prinsip dasar pengelolaan keuangan, termasuk penyesuaian mekanisme perencanaan, pelaporan, dan pengawasan anggaran di seluruh tingkatan pemerintahan. Pemerintah harus menyiapkan rancangan yang selaras dengan standar Internasional Public Sector Accounting Standards (IPSAS) serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan bila diperlukan.

Koordinator Bidang Hukum, Mahfud MD, menyatakan bahwa pemerintah akan segera membentuk tim khusus yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, serta perwakilan DPR untuk menyusun draft undang-undang baru. “Kami berkomitmen menyelesaikan proses legislasi sebelum batas waktu dua tahun agar tidak menimbulkan kekosongan regulasi,” ujarnya dalam konferensi pers.

Pimpinan DPR, Puan Maharani, menambahkan bahwa rapat komisi terkait akan dijadwalkan secepatnya untuk membahas rangkaian pasal yang akan diubah. “Kami mengharapkan sinergi yang kuat antara lembaga legislatif dan eksekutif, sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan fiskal modern,” katanya.

Beberapa pakar hukum tata negara menilai keputusan MK sebagai langkah penting untuk menutup celah legal yang selama ini menghambat reformasi keuangan publik. Menurut Prof. Andi Saputra, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, “Undang-Undang 12/1980 sudah tidak selaras dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang menjadi standar global, sehingga revisi kini sangat krusial.”

Upaya revisi sebelumnya, seperti rancangan undang-undang yang dibahas pada tahun 2015 dan 2020, belum berhasil melewati tahapan pembahasan karena perbedaan pandangan antara kementerian terkait dan anggota DPR. Kegagalan tersebut menambah urgensi keputusan MK yang memberikan tenggat waktu pasti.

Jika UU HKPEN lama dinyatakan gugur, seluruh lembaga penyelenggara negara termasuk BUMN, BUMD, serta instansi pusat harus menyesuaikan prosedur keuangan mereka dengan regulasi baru yang belum ada. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian operasional bila tidak ada transisi yang terencana.

Keputusan MK diumumkan pada 12 Juni 2023, dan sejak saat itu Kementerian Keuangan telah menyiapkan kerangka kerja awal untuk draft undang-undang baru. Draft tersebut dijadwalkan selesai pada akhir 2024, kemudian akan masuk ke proses pembahasan DPR selama tahun 2025.

Saat ini, tim kerja lintas kementerian dan DPR tengah melakukan konsultasi publik untuk mengumpulkan masukan dari akademisi, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil. Tujuannya adalah menghasilkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek legal, tetapi juga dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara.

Dengan batas akhir dua tahun, semua pihak diharapkan mempercepat proses legislasi agar tidak terjadi kekosongan hukum yang dapat mengganggu stabilitas fiskal nasional. Perkembangan selanjutnya akan dipantau secara intensif oleh media dan lembaga pengawas keuangan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.