Media Kampung – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menuntut agar pelaku kekerasan seksual di sebuah pesantren di Pati, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman berat demi menegakkan keadilan dan melindungi santri.

Serangan seksual tersebut terungkap pada awal Mei 2025 di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, memicu kemarahan publik dan demonstrasi pada 2 Mei 2026.

Setelah Sidang Tahunan MPR/DPR RI 2025 pada 15 Agustus 2025, Cucun menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Nusantara, menegaskan bahwa negara tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi tindakan asusila, terutama di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Negara tidak boleh mentolerir setiap kekerasan seksual, apalagi di dunia pesantren yang merupakan lembaga pencetak karakter anak bangsa,” tegasnya.

Dia menambahkan bahwa regulasi yang telah disiapkan untuk melindungi anak didik harus ditegakkan tanpa kompromi, mengingat kasus di Pati telah melampaui batas moral dan hukum.

“Saya minta aparat menegakkan hukum seberat-beratnya kepada pelaku agar terjadi efek jera. Sampaikan secara terbuka kepada publik karena ini sudah merusak citra pesantren,” ujarnya dengan nada yang tidak berkompromi.

Cucun menyoroti keberadaan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang secara tegas mengatur keamanan dan standar operasional lembaga keagamaan, serta menekankan perlunya implementasi yang konsisten.

“Padahal, melalui UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, kita berjuang agar lembaga ini mendapat rekognisi dan kesetaraan yang layak,” katanya.

Dia juga menyoroti peran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, khususnya bidang pesantren, dalam mengawasi keamanan santri, dan menuntut adanya instrumen pengukuran yang jelas untuk memantau kondisi secara optimal.

Cucun menekankan pentingnya penempatan pembina perempuan di pesantren putri, pengetatan izin operasional oleh Kementerian Agama, serta pembentukan Satgas Anti‑Kekerasan khusus lingkungan pesantren.

“Jangan sampai Kementerian Agama mengeluarkan izin tapi tidak tahu pengawasannya seperti apa. Sekarang sudah ada Dirjen Pesantren, saya kira harus segera membuat alat ukur pengawasan yang optimal,” seru dia.

Demonstrasi massa di depan Ponpes Ndolo Kusumo menuntut transparansi proses hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi santri, mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap isu kekerasan seksual di institusi keagamaan.

Saat ini, aparat kepolisian dan Kejaksaan tengah melakukan penyelidikan lanjutan, sementara Kementerian Agama dijadwalkan menyusun regulasi tambahan untuk memperkuat pengawasan operasional pesantren.

Waka DPR menutup pernyataannya dengan himbauan agar pemerintah bertindak cepat, agar tidak ada lagi pesantren yang dapat berdiri tanpa pengawasan ketat, demi menjaga integritas pendidikan agama di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.