Media Kampung – Polisi Polresta Pati melakukan panggilan kedua kepada Asyhari, tersangka pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, dan memperingatkan bahwa penangkapan paksa akan diterapkan bila ia tidak hadir.

Pada tanggal 7 Mei 2026 unit Reskrim kembali menghubungi Asyhari setelah ia mengabaikan panggilan pertama; Ipda Hafid Amin, Kasi Humas Polresta Pati, menjelaskan hal ini kepada wartawan pada Rabu, 6 Mei.

“Untuk saat ini, dari penyidik menyampaikan kepada kami (Humas Polresta Pati) dilakukan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei,” ujar Hafid Amin.

“Apabila masih tidak hadir, akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai dasar KUHAP,” tambahnya.

Tim penyidik terus mencari keberadaan Asyhari sambil berkoordinasi dengan penasihat hukum dan keluarga, meski beredar rumor bahwa tersangka telah melarikan diri.

“Saat ini sedang mencari keberadaan tersangka. Pertanyaan ini kami konfirmasikan lagi, nggeh,” kata Hafid.

Kasus ini melibatkan seorang santriwati yang melaporkan dugaan pencabulan; hingga kini hanya satu korban yang melaporkan kepada pihak berwajib.

Pihak kepolisian menegaskan akan merahasiakan identitas pelapor demi melindungi korban dari stigma sosial.

Asyhari tidak menanggapi panggilan pertama, sehingga keluarga dan pengacara tidak mengetahui lokasinya, memaksa aparat meningkatkan upaya penelusuran.

Seorang warga yang mengamati kompleks pondok pada Selasa, 5 Mei, melaporkan suasana yang tampak sepi, menambah kekhawatiran masyarakat setempat.

Langkah tegas polisi Pati mencerminkan komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan seksual di lingkungan pendidikan dan keagamaan.

Apabila penangkapan paksa diperlukan, aparat berjanji melaksanakan prosedur yang sesuai dengan KUHAP untuk memastikan hak tersangka tetap terjaga.

Penyelidikan tetap terbuka dan Polresta Pati berjanji akan memberi pembaruan kepada publik seiring perkembangan kasus.

Kasus ini menegaskan pentingnya pelaporan tepat waktu dan kerjasama antara korban, keluarga, serta aparat untuk mencegah impunitas.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.