Media Kampung – Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa aturan baru Dana Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026, menandai perubahan signifikan dalam pengelolaan devisa negara.

Pengumuman tersebut disampaikan pada konferensi pers Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I 2026 yang diadakan di Istana Kepresidenan pada Selasa 5 Mei 2026, dihadiri oleh media nasional dan internasional.

Airlangga menegaskan, “Revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026,” menandakan bahwa regulasi baru telah melewati tahap finalisasi legislatif.

Airlangga menambahkan, “Perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke Rupiah maksimum 50 persen,” sehingga setengah dari dana yang disimpan dapat diubah menjadi mata uang domestik.

Untuk sektor ekstraktif seperti minyak dan gas bumi, aturan lama tetap dipertahankan, yaitu maksimal 30 persen DHE SDA dapat dikonversi menjadi Rupiah selama tiga bulan pertama setelah penerimaan.

Peraturan ini merupakan hasil revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang mengubah PP No 36 Tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.

Latar belakang perubahan kebijakan ini adalah upaya pemerintah memperkuat cadangan devisa nasional, yang dinilai belum sejalan dengan surplus perdagangan Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, “Cadangan devisa Indonesia pada 2024 tercatat sebesar USD 155,7 miliar dan hanya meningkat menjadi USD 156,5 miliar pada akhir 2025,” menyoroti perlunya penataan lebih ketat.

Purbaya menekankan bahwa meski devisa hasil ekspor masuk ke dalam negeri, dana tersebut cepat keluar kembali, sehingga regulasi baru diarahkan menutup celah tersebut.

Dengan menempatkan DHE SDA secara eksklusif di Himbara, pemerintah berharap arus devisa dapat lebih terkelola, mengurangi volatilitas nilai tukar, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian domestik.

Rapat terbatas yang menghasilkan keputusan ini dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, serta Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari.

Setelah finalisasi pada awal Mei 2026, tanggal efektif 1 Juni 2026 ditetapkan sebagai batas waktu bagi semua pelaku usaha yang menghasilkan DHE SDA untuk menyesuaikan prosedur penempatan.

Bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himbara akan menjadi satu-satunya institusi yang dapat menerima DHE SDA, memastikan kontrol penuh oleh otoritas moneter.

Pemerintah menegaskan bahwa pemantauan pelaksanaan aturan baru akan dilakukan secara berkelanjutan oleh Bank Indonesia dan OJK, dengan sanksi bagi pelanggaran yang akan ditetapkan kemudian.

Regulasi ini diharapkan dapat menahan aliran keluar devisa yang cepat, sehingga cadangan devisa dapat tetap stabil atau bahkan meningkat dalam jangka menengah.

Penetapan batas konversi 50 persen bertujuan memberi ruang likuiditas bagi perusahaan sambil menjaga mayoritas dana tetap dalam bentuk valuta asing.

Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian reformasi ekonomi yang lebih luas, termasuk upaya memperbaiki struktur fiskal dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global.

Data resmi menunjukkan bahwa peningkatan cadangan devisa antara 2024 dan 2025 hanya sebesar 0,8 miliar dolar, menandakan perlunya kebijakan yang lebih agresif.

Dengan berlakunya aturan baru pada 1 Juni 2026, diharapkan DHE SDA dapat berkontribusi lebih optimal terhadap stabilitas ekonomi dan memperkuat posisi devisa Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.