Media KampungAmmar Zoni menolak dipindahkan ke Nusakambangan setelah vonis 7 tahun, dan dokter Kamelia mengungkap ketakutannya pada sidang 23 April 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terduga pelaku jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba, yang dikenal dengan nama Muhammad Akbar alias Ammar Zoni, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada sidang sebelumnya.

Pada Kamis, 23 April 2026, Ammar Zoni bersiap menjalani pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara tim kuasa hukum dan dokter Kamelia hadir mendampingi.

Kuasa hukum baru Ammar, Krisna Murti, menyatakan akan segera mengirim surat resmi kepada Lapas, Kanwil, dan Dirjen Kementerian Pemasyarakatan untuk menolak pemindahan ke Nusakambangan.

“Bahwa kami akan segera bersurat kepada Lapas, yang kami tembuskan kepada Kanwil, kemudian kepada Dirjen Kementerian Pemasyarakatan, sehubungan dengan Saudara Ammar ini untuk tetap berada di wilayah hukum daripada Kejaksaan Negeri itu sendiri, Jakarta Pusat. Jadi kita akan bersurat untuk tidak lagi dibawa ke Nusakambangan,” ujar Krisna Murti.

Dokter Kamelia, yang juga merupakan kekasih Ammar, mengaku sudah menghubungi Krisna sejak persiapan sidang dan menekankan rasa takut Ammar jika dipindahkan.

“Aku bilang, ‘Bang bisa bantu Ammar enggak, karena dia punya ketakutan untuk dikembalikan ke Nusakambangan. Alhamdulillah bang Krisna cepat tanggap,” kata Kamelia.

Ammar Zoni secara konsisten menyatakan ketakutannya melalui surat dan pernyataan di persidangan, mengingat pengalaman sebelumnya di pulau penalti.

“Dia bilang, ‘aku takut banget kalau sampai ke Nusakambangan’. Itu yang setiap hari dia katakan ke aku di surat maupun di persidangan. ‘Aku nggak peduli hukuman berapa tahun segala macam, tapi aku jangan dibawa ke Nusakambangan’,” tambah Kamelia.

Nusakambangan merupakan pulau penjara dengan tingkat keamanan tinggi, biasanya dipakai untuk narapidana dengan risiko melarikan diri atau ancaman keamanan.

Krisna Murti berencana mengajukan keberatan resmi kepada Dirjen, berharap Ammar tetap berada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama proses banding.

Saat ini Ammar Zoni masih ditahan di Rutan Salemba menunggu keputusan akhir mengenai permohonan penundaan pemindahan, sementara tim kuasa hukum terus memantau perkembangan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.