Media Kampung – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Penetapan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Jumat, 12 Juni 2026, dan langsung diikuti dengan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kronologi Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik
Kasus ini bermula pada awal tahun 2025, ketika Andri Mulyono selaku Komisaris dan pengendali PT YAT mengadakan pertemuan dengan LP, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Pertemuan tersebut bertujuan mempresentasikan profil perusahaan guna mendapatkan proyek pengadaan barang di lingkungan BGN. Dari pertemuan itu, Andri diduga memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program MBG dengan anggaran mencapai Rp60 juta per unit.
Penyidik menduga pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Sejak Februari 2025, tersangka aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti proyek, meskipun PT YAT belum memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.
Modus Akuisisi Perusahaan dan Mark Up Harga
Karena PT YAT dinilai tidak memenuhi persyaratan, Andri diduga bekerja sama dengan pihak berinisial AA untuk mengakuisisi PT ASE. Langkah ini diduga dilakukan agar perusahaannya bisa memenangkan proyek pengadaan motor listrik di BGN. Penyidik juga menemukan praktik penggelembungan harga (mark up) pada setiap unit motor listrik, sehingga nilai pengadaan mendekati pagu anggaran. Bahkan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah dikondisikan sebelumnya oleh pihak terkait.
Manipulasi Berita Acara Serah Terima
Lebih lanjut, penyidik mengungkap adanya dugaan manipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST). Dokumen itu dibuat seolah-olah perakitan motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal harga dan spesifikasi kendaraan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Kebutuhan Barang Milik Negara. Akibatnya, tersangka AM diduga menerima pembayaran penuh atas proyek secara melawan hukum.
Pasal yang Dijerat dan Penahanan
Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dakwaan subsidiair Pasal 604. Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan