Media Kampung – Sidang praperadilan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, berlangsung kembali pada Jumat, 22 Mei 2026. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Arinal menghadirkan ahli hukum tata negara, Fahri Bachmid, untuk memperkuat argumennya terhadap Kejaksaan Tinggi Lampung.

Fahri Bachmid, yang dihadirkan sebagai saksi ahli oleh kuasa hukum Arinal, menekankan pentingnya penegakan hukum pidana yang sejalan dengan prinsip konstitusi dan perlindungan hak warga negara. “Hukum acara pidana pada hakikatnya merupakan hukum konstitusi yang dikonkretkan,” ujarnya di hadapan hakim tunggal Agus Windan.

Dia menegaskan bahwa proses penetapan tersangka serta tindakan paksa dalam hukum pidana harus mematuhi due process of law, yang merupakan amanat dari UUD 1945. Menurut Fahri, audit kerugian negara dalam kasus korupsi harus dilakukan berdasarkan pemeriksaan dari lembaga audit yang memiliki legitimasi konstitusional resmi.

“Konsep kerugian negara dalam hukum pidana tidak dapat dibangun di atas asumsi hipotetis atau pendekatan administratif,” tambahnya. Fahri juga menjelaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan audit keuangan negara sesuai dengan Pasal 23E UUD 1945. Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya memiliki ranah pengawasan administratif pemerintah.

Dalam sidang tersebut, Fahri juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya audit oleh lembaga berwenang untuk membuktikan adanya kerugian negara. Ia mengingatkan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat semua lembaga negara di Indonesia. “Dalam negara hukum demokratis, kekuasaan negara harus selalu berada di bawah kendali konstitusi dan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Kejati Lampung menanggapi permohonan praperadilan Arinal dengan meminta majelis hakim untuk menolak gugatan tersebut. Menurut jaksa Agustin, penjelasan aturan yang ada tidak boleh mengandung norma baru dan hanya bertujuan untuk memperjelas isi peraturan resmi.

“Kami berharap hakim praperadilan menolak seluruh permohonan dari Arinal Djunaidi, karena dalam pengusutan kasus participating interest 10 persen ini, bukan sekadar urusan administratif audit, tetapi juga upaya untuk memulihkan hak rakyat atas kekayaan alam di lepas pantai Lampung,” jelas Agustin.

Jaksa juga meyakinkan hakim bahwa prosedur penetapan tersangka telah memenuhi ambang batas minimal dua alat bukti yang sah. Bukti-bukti tersebut mencakup keterangan saksi, keterangan ahli dari auditor BPKP, serta berbagai dokumen pendukung lainnya yang relevan.

Kondisi terbaru menunjukkan bahwa sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus yang melibatkan mantan gubernur ini mencerminkan isu besar terkait integritas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.