Media Kampung – Liem Susilowati, seorang terpidana kasus kredit fiktif di Bank Jatim (bank plat merah) senilai Rp 4,5 miliar, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Jumat, 19 Juni 2026. Ia sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022. Selama buron, Liem diketahui bersembunyi di sebuah gereja di Surabaya dan mengaku sebagai pendeta.

Kronologi Penyerahan Diri

Liem Susilowati menyerahkan diri sekitar pukul 16.30 WIB. Menurut Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, penangkapan kakak Liem, Liauw Inggarwati, dan keponakannya, Bastian Widjaja, pada 2 Juni 2026 menjadi pemicu. Liem merasa takut, kebingungan, dan tidak bisa tidur, hingga akhirnya memutuskan menyerahkan diri.

Profil dan Jejak Kasus

Liem Susilowati adalah adik dari Liauw Inggarwati. Keduanya bersama Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana terlibat dalam kasus kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim. Liauw dan Bastian ditangkap di sebuah rumah di kawasan perumahan elite Lakarsantri, Surabaya, setelah pengamatan dan pengejaran selama tiga minggu. Mereka diamankan tanpa perlawanan.

Putusan Hukum

Liem Susilowati dijatuhi hukuman 8 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Persidangan dilakukan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa). Hakim menyatakan Liem bersama terpidana lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Kondisi Terakhir

Setelah menyerahkan diri, Liem Susilowati langsung dieksekusi dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Surabaya di Porong, Sidoarjo. Dengan demikian, seluruh terpidana dalam kasus ini telah menjalani hukuman.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.