Media Kampung – Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengancam akan menindak tegas sekolah negeri yang kedapatan menjual seragam dan buku pelajaran selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Larangan ini ditegaskan untuk menjaga akses pendidikan yang adil dan tidak membebani orang tua siswa.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menerbitkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 400.3.14749429.101.2026 tentang Kebijakan Pendidikan Akhir Tahun Pembelajaran 2025/2026 dan Pasca SPMB 2026. Surat edaran yang diterbitkan pada 11 Juni 2026 itu melarang seluruh SD dan SMP negeri melakukan pungutan liar serta menjual seragam, buku pelajaran, dan perlengkapan sekolah lainnya kepada peserta didik baru.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Alfian, menjelaskan bahwa sekolah negeri hanya diperbolehkan menerima sumbangan sukarela tanpa paksaan, tanpa nominal tertentu, dan tanpa batas waktu pembayaran. Sumbangan itu pun harus diajukan oleh Komite Sekolah dan hanya untuk kebutuhan operasional yang belum terakomodasi dalam anggaran pemerintah. “Intinya, pendidikan tidak boleh membebani orang tua murid,” tegas Alfian.

Berbeda dengan sekolah negeri, SD dan SMP swasta masih diperbolehkan menarik biaya dari orang tua untuk kebutuhan operasional. Namun, pungutan tersebut tidak boleh dikaitkan dengan hak akademik siswa, seperti melarang ujian, menahan ijazah, atau memberikan perlakuan diskriminatif. Pungutan juga tidak boleh dikenakan kepada siswa dari keluarga kurang mampu.

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan juga melarang panitia SPMB, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan menjual kain seragam, buku pelajaran, dan perlengkapan sekolah lainnya. Orang tua diberi kebebasan membeli kebutuhan sekolah di mana saja. Jika ada penjualan di lingkungan sekolah, harus melalui koperasi sekolah yang berbadan hukum dengan harga sesuai pasar.

Pemkab Banyuwangi memastikan akan melakukan penindakan tegas dan terukur jika masih ditemukan pelanggaran setelah aturan diberlakukan. Langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi hak peserta didik dan mencegah praktik yang membebani masyarakat di sektor pendidikan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.