Media Kampung – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa pembobotan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam jalur prestasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbeda-beda tergantung pada aturan dalam petunjuk teknis (juknis) yang disusun oleh masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya pemanfaatan TKA kepada Pemda melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 tentang SPMB dan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang TKA.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin mengatakan bahwa pembobotan atau proporsi TKA dalam SPMB masuk jenjang pendidikan SMP maupun SMA diserahkan sepenuhnya kepada Pemda.

Ia menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemda sehingga penyampaian hasil TKA nantinya dapat dilakukan dengan cepat untuk kepentingan SPMB di tiap wilayah.

Gogot juga mengatakan bahwa hampir semua juknis yang telah dirancang oleh Pemda memanfaatkan TKA dalam SPMB jalur prestasi, namun perbedaannya terletak pada bobotnya.

Artinya, setiap Pemda memiliki kebijakan sendiri dalam menentukan pembobotan TKA dalam SPMB, sehingga calon siswa perlu memahami aturan yang berlaku di daerahnya masing-masing.

Dengan demikian, penting bagi calon siswa untuk memantau informasi terkait SPMB dan TKA di daerahnya, agar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memanfaatkan kesempatan untuk masuk sekolah yang diinginkan.

Informasi lebih lanjut tentang SPMB dan TKA dapat diperoleh melalui situs resmi Kemendikdasmen atau kantor Pemda setempat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.