Media Kampung – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Bondowoso. Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun menjadi korban kekerasan oleh anggota keluarganya sendiri hingga kini dalam kondisi hamil delapan bulan.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menyampaikan peristiwa tersebut terjadi berulang kali sejak 2025, dengan kejadian terakhir pada Februari 2026 di wilayah Kecamatan Curahdami.
“Pelaku kakak iparnya,” jelas Wawan saat konferensi pers di Mako Polres Bondowoso, Jumat (17/4/2026). Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit perut kepada keluarganya.
Saat diperiksakan ke fasilitas kesehatan, korban diketahui tengah mengandung delapan bulan. Keluarga kemudian memberikan pendampingan hingga korban berani menceritakan peristiwa yang dialaminya.
“Korban ini mengeluh perutnya sakit,” ujarnya. Polisi telah mengamankan terduga pelaku. Ia dijerat Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf b, subsider Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun,” terangnya. Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Hafidatullaily mengatakan, pihaknya memberikan pendampingan sejak laporan pertama diterima Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso.
Pendampingan meliputi dukungan psikologis serta upaya pemenuhan hak-hak korban. “Kalaupun nanti korban perlu pendampingan lanjutan melalui pendampingan psikolog kami, kami juga siap,” ujarnya.
Saat ini korban belum dapat mengikuti kegiatan sekolah karena kondisi kehamilan. Namun, pemerintah daerah berupaya agar korban tetap bisa melanjutkan pendidikan setelah melahirkan, termasuk melalui program kejar paket.
“Kalau bisa ikut kejar paket atau bagaimana, nanti kami juga koordinasi dengan Diknas,” ujarnya. Sepanjang awal tahun 2026, PPPA Bondowoso telah mendampingi sekitar 10 kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan