Media Kampung – Harga LPG 3 kg bersubsidi di Desa Pundungsari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, diduga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) setelah dilakukan pengecekan distribusi oleh Polsek Tempursari pada Senin, 20 April 2026. Temuan ini mengungkap adanya selisih harga yang cukup signifikan antara harga resmi di papan pengumuman dengan harga jual di lapangan, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan beban tambahan bagi masyarakat setempat.

Pengecekan dilakukan di pangkalan LPG milik Sugiyanto yang berlokasi di Dusun Krajan RT 02 RW 01. Dalam proses pengawasan yang dipimpin langsung oleh Aipda Andris dan Bripda Darwis, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa HET yang tercantum sebesar Rp18.000 per tabung. Namun, kenyataannya, LPG 3 kg dijual kepada masyarakat dengan harga Rp21.000 per tabung. Kapolsek Tempursari, Iptu Sukirno, menegaskan bahwa temuan ini akan segera ditindaklanjuti karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Di papan tercantum HET Rp18.000, namun di lapangan dijual Rp21.000 per tabung. Ini menjadi perhatian dan akan kami tindak lanjuti,” ujar Sukirno pada Senin tersebut.

Selain persoalan harga, petugas juga mendapati stok LPG 3 kg di pangkalan sedang kosong akibat belum adanya pengiriman dari pihak agen. Kondisi ini memperburuk situasi karena masyarakat semakin sulit mendapatkan bahan bakar untuk keperluan rumah tangga. Pihak kepolisian tidak menemukan indikasi adanya praktik pemindahan isi tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi secara ilegal selama pengecekan berlangsung.

Situasi di lokasi pemeriksaan terpantau aman dan kondusif. Namun, dengan adanya kekosongan stok dan harga yang melampaui HET, masyarakat Desa Pundungsari dihadapkan pada tantangan ganda, yaitu harga yang tinggi dan ketersediaan LPG yang terbatas.

Iptu Sukirno menegaskan bahwa pengawasan distribusi LPG 3 kg akan dilakukan secara berkala untuk memastikan distribusi berjalan tepat sasaran dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa. Ia juga mengimbau agar seluruh agen dan pangkalan LPG di wilayah Tempursari mematuhi aturan, termasuk menjual LPG sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. “Kami mengajak masyarakat segera melapor jika menemukan penyimpangan distribusi LPG,” tegasnya dalam pernyataan resmi kepada media.

Pengawasan ketat terhadap distribusi LPG subsidi ini diharapkan dapat menertibkan jalur distribusi, memastikan harga tetap sesuai HET, dan stok LPG 3 kg tersedia merata di masyarakat. Kepolisian mengajak masyarakat agar turut aktif berperan dalam pengawasan dan pelaporan jika menemukan pelanggaran, demi terciptanya distribusi LPG yang adil serta terjangkau bagi seluruh warga Desa Pundungsari dan sekitarnya.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.