Media Kampung – Di tengah sorotan efisiensi anggaran yang kencang, DPRD Jawa Timur justru mengusulkan penambahan kegiatan reses dari tiga kali menjadi enam kali dalam setahun. Usulan ini tertuang dalam draft Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Raperda tersebut dibacakan dalam rapat paripurna internal DPRD Jatim pada Senin, 15 Juni 2026. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim beralasan penambahan frekuensi reses diperlukan untuk memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Jatim, Hartono, menjelaskan bahwa dengan jumlah penduduk Jawa Timur sekitar 41,8 juta jiwa dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 31,4 juta orang, kesempatan masyarakat bertemu langsung dengan anggota dewan masih sangat terbatas. “Selama ini reses hanya dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun sidang. Jika dihitung, selama lima tahun masa jabatan hanya sekitar 4,3 persen dari total pemilih yang dapat terlibat langsung dalam kegiatan reses DPRD,” ujar Hartono.

Politikus Partai Gerindra itu mengusulkan agar dalam setiap masa persidangan dilaksanakan dua kali reses. Jika disetujui, anggota DPRD Jawa Timur akan turun ke daerah pemilihannya sebanyak enam kali dalam setahun.

Selain penambahan jumlah reses, rancangan aturan tersebut juga memuat usulan pemberian tas suvenir beserta isinya kepada peserta yang hadir dalam kegiatan reses. Selama ini peserta reses telah mendapatkan fasilitas konsumsi dan tempat kegiatan yang dibiayai anggaran daerah. Melalui perubahan perda tersebut, Sekretariat DPRD Jatim membuka kemungkinan adanya tambahan fasilitas berupa suvenir sesuai kemampuan keuangan daerah.

Raperda juga memuat sejumlah penyesuaian terhadap regulasi terbaru pemerintah pusat, seperti perubahan nomenklatur kendaraan dinas menjadi kendaraan perorangan dinas, pengaturan mekanisme pengembalian aset negara, syarat pemindahtanganan rumah negara dan kendaraan dinas, ketentuan uang jasa pengabdian anggota DPRD, hingga rencana kunjungan kerja ke luar negeri. Bapemperda menyebut perubahan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025.

Meski demikian, usulan penambahan jumlah reses dan pemberian tas suvenir diperkirakan menjadi bagian yang paling menyedot perhatian masyarakat. Pasalnya, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban APBD Jawa Timur di tengah tuntutan efisiensi anggaran. Perdebatan diperkirakan akan mengemuka dalam pembahasan Raperda. Di satu sisi, DPRD beralasan tambahan reses dapat memperkuat penyerapan aspirasi, namun publik menunggu bukti bahwa peningkatan frekuensi kegiatan tersebut sebanding dengan tambahan anggaran yang harus dikeluarkan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.