Media Kampung, Surabaya – DPRD Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, 5 Agustus 2026, dengan agenda utama persetujuan bersama Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta tamu undangan.
Rapat ini menekankan penyelarasan arah kebijakan fiskal dan penganggaran daerah melalui penetapan Perubahan KUA-PPAS 2026. Penyesuaian dilakukan untuk mencapai Indikator Kinerja Utama (IKU) yang belum tercapai, memprioritaskan belanja wajib dan mengikat termasuk belanja pegawai, serta mengakomodasi aspirasi masyarakat lewat Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang belum terfasilitasi pada APBD murni tahun ini.
Nota Kesepakatan sebagai Landasan Penyusunan APBD
Sekretaris DPRD Jawa Timur, Moh. Ali Kuncoro, membacakan seluruh klausul dan substansi kesepakatan yang menjadi landasan hukum penting dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Ia menegaskan bahwa perubahan kebijakan umum APBD ini disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi sebagai dasar penyusunan PPAS yang optimal.
Substansi Kesepakatan Anggaran
Kesepakatan ini mencakup asumsi dasar penyusunan anggaran, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dirancang untuk mengoptimalkan kinerja pembangunan di Jawa Timur. Ali Kuncoro menyampaikan bahwa kebijakan ini menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan PPAS APBD 2026.
Prioritas Anggaran dalam Perubahan APBD 2026
- Pencapaian IKU yang Belum Terpenuhi: Dana dialokasikan untuk memenuhi target-target utama kinerja pemerintah provinsi yang masih perlu ditingkatkan.
- Belanja Wajib dan Mengikat: Meliputi belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengakomodasian Pokok-Pokok Pikiran DPRD: Aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi dalam APBD murni dimasukkan dalam perubahan APBD ini.
Penyesuaian Target Pendapatan Daerah
Sekretaris DPRD juga menginstruksikan agar target pendapatan daerah dibahas secara intensif bersama komisi terkait di DPRD, dengan menyesuaikan potensi riil di lapangan. Hal ini bertujuan agar penyusunan anggaran lebih akurat dan efektif sesuai kondisi aktual daerah.
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama
Setelah pembacaan nota kesepakatan selesai, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Gubernur Jawa Timur dan Pimpinan DPRD Jawa Timur. Tanda tangan ini menandai komitmen bersama untuk melaksanakan perubahan kebijakan anggaran sesuai kesepakatan demi efektivitas pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Timur.
Perubahan APBD ini menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan kebijakan fiskal daerah yang mendukung pencapaian target pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.















Tinggalkan Balasan