Media Kampung, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal MPR, Maruf Cahyono, terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan hari ini merupakan lanjutan penyidikan perkara dugaan gratifikasi di Setjen MPR. “Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. MC (Maruf Cahyono) selaku mantan Sekretaris Jenderal MPR,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2026, KPK telah mendalami penghasilan resmi serta dugaan penerimaan uang oleh Maruf selama menjabat. “Dalam pemeriksaan ini penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang, utamanya selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR,” kata Budi.
KPK telah menetapkan Maruf Cahyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan sejumlah barang dan jasa di Setjen MPR. Hingga kini, Maruf menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam pemeriksaan sebelumnya pada 25 Juni 2026, Maruf mengaku ditanya soal identitas, tugas, dan kebijakan selama menjabat. Ia juga memberikan keterangan terkait dugaan penerimaan uang sesuai fakta yang diketahuinya.





















Tinggalkan Balasan