Media Kampung – Hakim Ketua Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Fahzal Hendri, hari ini menyoroti pernyataan Galumbang Menak, Direktur Utama PT Mora Telematika indonesia. Galumbang merupakan saksi kunci dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait proyek base transceiver station (BTS) 4G.
Inti cecaran Hakim Fahzal berkisar pada isu commitment fee yang diduga dibicarakan dengan Dirut PT Lintasarta, Arya Damar. Latar belakangnya adalah rencana kerjasama antara PT Lintasarta dan Bakti kominfo pada proyek BTS 4G.
Ketika ditanyai soal pertemuan dengan Arya Damar, Galumbang mengaku bahwa pertemuan semacam itu sering terjadi, mengingat PT Lintasarta merupakan klien utama dari perusahaannya. Meski demikian, saat dikonfrontasi mengenai adanya pembahasan commitment fee, Galumbang membantahnya tegas.
Kejadian di ruang sidang semakin memanas saat Hakim Fahzal mengungkapkan keterangan dari Arya Damar. Menurut Arya, terdapat commitment fee sebesar 10 persen, yang menjadi dasar dirinya berani mengucurkan dana hingga Rp240 miliar dari total proyek senilai Rp2,4 triliun.
Galumbang, meski terpojok, tetap konsisten dengan pernyataannya. Ia menegaskan tidak pernah membicarakan atau menerima commitment fee tersebut.
Persidangan ini menarik perhatian banyak pihak mengingat dugaan korupsi bts 4g menyangkut proyek besar dan melibatkan beberapa pejabat penting. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

