Persidangan Dugaan Korupsi BTS 4G: Hakim Fahzal Cecar Galumbang Menak Soal Commitment Fee

waktu baca 1 menit
Persidangan Dugaan Korupsi BTS 4G

Media KampungHakim Ketua Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Fahzal Hendri, hari ini menyoroti pernyataan Galumbang Menak, Direktur Utama PT Mora Telematika . Galumbang merupakan saksi kunci dalam persidangan kasus dugaan terkait base transceiver station (BTS) 4G.

Inti cecaran Hakim Fahzal berkisar pada isu commitment fee yang diduga dibicarakan dengan Dirut PT Lintasarta, Arya Damar. Latar belakangnya adalah rencana antara PT Lintasarta dan Bakti pada BTS 4G.

Ketika ditanyai soal pertemuan dengan Arya Damar, Galumbang mengaku bahwa pertemuan semacam itu sering terjadi, mengingat PT Lintasarta merupakan klien utama dari perusahaannya. Meski demikian, saat dikonfrontasi mengenai adanya pembahasan commitment fee, Galumbang membantahnya tegas.

Kejadian di ruang sidang semakin memanas saat Hakim Fahzal mengungkapkan keterangan dari Arya Damar. Menurut Arya, terdapat commitment fee sebesar 10 persen, yang menjadi dasar dirinya berani mengucurkan dana hingga Rp240 miliar dari total senilai Rp2,4 triliun.

Galumbang, meski terpojok, tetap konsisten dengan pernyataannya. Ia menegaskan tidak pernah membicarakan atau menerima commitment fee tersebut.

Persidangan ini menarik perhatian banyak pihak mengingat dugaan menyangkut besar dan melibatkan beberapa pejabat penting. Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita