Objektivitas Proses Hukum Jadi Pilar Pengungkapan Kasus Bea Cukai
Media Kampung – Penanganan perkara dugaan korupsi dalam importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini tengah menjadi sorotan. Dalam konteks ini, soal Bea Cukai, objektivitas proses hukum dinilai jadi kunci pengungkapan yang efektif dan menyeluruh. Objektivitas menjadi hal utama agar seluruh fakta dan bukti dapat diungkap secara transparan dan adil, tanpa terpengaruh opini publik yang berkembang.
Pentingnya Keseimbangan dan Alat Bukti Sah
Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, menekankan agar aparat penegak hukum menjaga keseimbangan dalam menangani perkara ini. Ia mengingatkan bahwa konstruksi perkara harus dibangun atas dasar alat bukti sah dan bukan sekadar opini yang beredar luas di masyarakat. Azmi juga mengingatkan penyidik untuk tidak berhenti pada pihak tertentu saja jika dugaan korupsi terbukti di persidangan.
“Jangan berhenti di kambing hitam. Jika dugaan dalam kasus ini benar dan terbukti, maka penyidik tidak boleh puas hanya dengan memenjarakan pejabat level menengah atau saksi lapangan yang mengedarkan amplop dengan kode khusus,” ujarnya.
Peran Keterangan dan Delik Penyertaan dalam Pembuktian
Dalam persidangan terakhir, muncul keterangan dari kuasa hukum Blue Ray Cargo yang mengungkap adanya distribusi amplop berkode tertentu. Keterangan tersebut menegaskan pentingnya setiap dugaan diuji secara objektif melalui mekanisme pembuktian hukum pidana yang berlaku. Azmi menjelaskan bahwa dalam hukum pidana terdapat aturan terkait delik penyertaan yang dapat memperluas dan menarik pertanggungjawaban pidana, sekaligus menjadi alat ampuh untuk mengurai jaringan korupsi terorganisir.
Azmi juga menegaskan, penyidik tidak perlu ragu menghadapi kendala pembuktian terkait tindakan fisik pemberian uang. Instrumen hukum pidana sudah menyediakan mekanisme untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut, termasuk yang tidak melakukan tindakan fisik secara langsung.
Strategi Follow the Money dan Penerapan TPPU
Selain itu, Azmi mendorong agar aliran dana ditelusuri secara komprehensif menggunakan pendekatan follow the money sejak tahap awal penyidikan. Pendekatan ini dinilai dapat membantu mengungkap pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari tindak pidana korupsi tersebut.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penyidikan sejak awal. Instrumen ini sangat efektif untuk membongkar konstruksi dugaan korupsi secara lebih luas dan menyeluruh.
“Dalam kasus ini, apakah posisi bawahan dikondisikan untuk pasang badan sebagai kambing hitam. Karenanya pula ikuti aliran uang (follow the money) dan gunakan TPPU sejak awal penyidikan,” ujarnya.
Azmi menambahkan, TPPU sebaiknya tidak hanya digunakan sebagai alat pelengkap di tahap akhir perkara, melainkan sebagai alat utama dalam memperkuat pengungkapan dugaan korupsi yang ada.
Menjaga Kepercayaan Publik Melalui Informasi Proporsional
Azmi juga menyoroti kebutuhan publik akan informasi yang proporsional antara narasi penyidikan dengan fakta yang berkembang di persidangan. Keseimbangan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Perbedaan antara narasi publik dan fakta persidangan dapat menimbulkan kebingungan serta memengaruhi persepsi publik terhadap integritas proses hukum.
Penutup
Soal Bea Cukai, objektivitas proses hukum dinilai jadi kunci pengungkapan yang mampu mengurai tuntas kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Objektivitas, keseimbangan informasi, serta penggunaan instrumen hukum yang tepat seperti delik penyertaan dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan. Upaya ini penting agar tidak hanya pihak bawah yang dijadikan kambing hitam, melainkan seluruh jaringan yang terlibat dapat diungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan aparat penegak hukum dapat terus terjaga dan diperkuat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan