Media Kampung – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas mafia tanah dengan melaporkan segala indikasi penyalahgunaan hak atas tanah. Upaya ini penting karena tanah bukan hanya aset, tetapi juga warisan yang memiliki nilai emosional dan ekonomi bagi banyak orang.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, menekankan pentingnya masyarakat menjaga dokumen kepemilikan tanah dengan baik. Ia mengingatkan agar dokumen seperti sertipikat tanah tidak dipindahtangankan tanpa dasar hukum yang jelas karena praktik mafia tanah sering berawal dari pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan.

Iljas menyebutkan, kesadaran dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama untuk mencegah praktik ilegal tersebut sejak dini. Ketika menemukan indikasi kejahatan terkait tanah, masyarakat didorong untuk segera melapor dengan melengkapi dokumen pendukung seperti sertipikat, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta riwayat transaksi tanah jika ada.

Laporan bisa disampaikan langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, masyarakat dapat menggunakan kanal digital seperti SP4N-LAPOR!, WhatsApp Hotline di nomor 0811-1068-0000, atau aplikasi TUNTAS. Pelapor harus mampu menjelaskan secara rinci kronologi kejadian, lokasi tanah, serta pihak-pihak yang terlibat dengan melampirkan bukti yang lengkap agar laporan dapat segera diproses.

Selain jalur administrasi, jika ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen atau penyerobotan, masyarakat dianjurkan melapor ke aparat penegak hukum. Penanganan kasus mafia tanah biasanya dilakukan secara terpadu antara Kementerian ATR/BPN dan aparat hukum untuk memastikan hak masyarakat terlindungi secara maksimal.

Iljas menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi pelaku mafia tanah dan selalu berkomitmen menindak tegas demi melindungi kepentingan masyarakat. “Masyarakat tidak perlu takut melapor jika menemukan indikasi mafia tanah,” ujarnya.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan agar masyarakat memahami proses jual beli tanah yang aman dan sesuai dengan ketentuan hukum. Proses ini dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli, dengan memastikan status tanah jelas dan dokumen yang sah tanpa sengketa.

Pembeli wajib menyiapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, NPWP, serta membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara penjual harus menyediakan sertipikat asli, bukti lunas PBB, persetujuan pasangan jika berstatus menikah, serta bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).

Selanjutnya, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang akan memeriksa kelengkapan berkas dan mencatat peralihan hak secara resmi. Setelah itu, pembeli wajib mengajukan permohonan balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan setempat agar kepemilikan tanah tercatat secara sah.

Untuk pengajuan balik nama, pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti formulir permohonan, fotokopi identitas, sertipikat asli, AJB, bukti pembayaran PBB, BPHTB, dan bukti pembayaran uang pemasukan pada saat pendaftaran hak. Informasi lengkap mengenai proses dan persyaratan ini dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia gratis di Play Store dan App Store.

Kementerian ATR/BPN juga menyediakan fitur simulasi biaya peralihan hak jual beli tanah di aplikasi tersebut sehingga masyarakat dapat mempersiapkan biaya dengan lebih baik. Selain menggunakan aplikasi, para pemilik tanah juga dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan jika membutuhkan panduan lebih lanjut terkait layanan pertanahan.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas mafia tanah yang telah merugikan banyak pihak dan mengamankan hak kepemilikan tanah masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.