Media Kampung – Kehadiran layanan pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang menjadi sarana favorit masyarakat untuk berkonsultasi mengenai syarat pengurusan berkas pertanahan. Sebelum mengurus sertipikat atau peralihan hak atas tanah, warga kini bisa mendapatkan informasi lengkap agar proses tidak terhambat kekurangan dokumen atau kesalahan prosedur.

Salah satu warga, Andri, memanfaatkan layanan ini untuk berkonsultasi soal peralihan hak tanah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang. Ia mengaku mendapat penjelasan detail dari petugas loket Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengenai dokumen yang harus disiapkan, seperti cek sertipikat asli, Akta Jual Beli (AJB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Di loket BPN barusan dijelaskan detail, jadi kita tahu apa saja yang harus disiapkan dan tidak bingung lagi,” ujar Andri.

Ia menambahkan, cara petugas yang santai namun jelas membuat masyarakat nyaman bertanya. “Bagus, dijelaskan secara sedetil-detilnya, tidak berbelit-belit. Sebenarnya itu kan yang kami perlukan, informasi yang jelas,” katanya.

Pengalaman serupa dirasakan Bukit Solomon Kusuma Negara, warga Tangerang yang mengurus sertipikat tanah untuk rumah orang tuanya. Ia bisa mengurus dua urusan sekaligus: validasi BPHTB di loket Bapenda dan konsultasi pendaftaran sertipikat di loket BPN tanpa harus berpindah tempat. “Penjelasan dari petugas jelas dan membantu,” ujar Bukit.

Layanan pertanahan di MPP Kota Tangerang tersedia setiap Senin dan Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, berdasarkan nota kesepahaman antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kantor Pertanahan Kota Tangerang. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk mendapatkan kepastian informasi sebelum mengurus berkas pertanahan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.