Media Kampung, Musi Banyuasin — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sekayu mengusulkan pemberian hak integrasi bagi 28 warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan. Usulan tersebut dibahas dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar pada Kamis, 16 Juli 2026.

Sidang melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan melalui konferensi video dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palembang yang melakukan pengawasan serta verifikasi.

Baca juga:

Dasar Hukum dan Pedoman

Pelaksanaan sidang mengacu pada Surat Edaran Ditjenpas Nomor PAS-228.PK.05.03 Tahun 2026 serta Surat Edaran Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2026. Setiap usulan dibahas secara menyeluruh berdasarkan hasil pembinaan, penilaian perilaku, kepatuhan, dan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan.

Pernyataan Kalapas Sekayu

Kepala Lapas Sekayu, Aris Sakuriyadi, menyatakan bahwa sidang TPP merupakan bagian penting dalam proses pemberian hak integrasi. Seluruh tahapan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan akuntabel.

Baca juga:

“Pemberian hak integrasi dilakukan secara selektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses mengedepankan hasil pembinaan, serta rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Aris.

Ia menegaskan, keterlibatan Kantor Wilayah Ditjenpas Sumsel dan Bapas Palembang memperkuat pengawasan dan memastikan setiap usulan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

Baca juga:

Komitmen Layanan Pemasyarakatan

Melalui Sidang TPP, Lapas Sekayu berkomitmen menjaga kualitas layanan pemasyarakatan. Upaya ini diharapkan mendukung pembinaan sekaligus memberikan hak warga binaan sesuai peraturan perundang-undangan.