Media Kampung – 16 April 2026 | Skandal Satpol PP Kota Bogor mencuat setelah Kasubag Keuangan dan Pelaporan, yang dikenal sebagai I, diduga menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan belasan anggota kepada bank dan kemudian menghilang selama sebulan tanpa melaksanakan tugas.
Insiden ini terungkap pada pertengahan April 2026, ketika sejumlah anggota melaporkan pemotongan tunjangan pokok (TPP) secara otomatis akibat cicilan kredit yang tidak dibayar oleh atasan mereka.
Pupung W. Purnama, Plt Kasatpol PP Bogor, menjelaskan bahwa I menjanjikan pembayaran cicilan tiap bulan, namun kredit tersebut macet sehingga beban jatuh pada pemilik SK.
“Iya jadi si I ini, dia menggunakan nama anggota untuk pinjam uang ke bank, pakai SK anggota tapi ini sepengatahuan anggota dengan perjanjian nanti cicilannya si I yang bayar,” ujar Pupung kepada wartawan pada Senin, 13 April 2026.
Akibat kegagalan pembayaran, TPP para anggota dipotong secara otomatis oleh pihak bank, mengurangi pendapatan mereka selama tujuh bulan berturut‑turut.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Deni Mulyadi, menyebut jumlah korban mencapai empat belas orang, bukan satu orang seperti yang awalnya diperkirakan.
“Kemarin terinformasikan dari Pol PP itu (jumlah korban) ada kurang lebih 14 orang, ASN di Pol PP,” kata Deni pada Selasa, 14 April 2026.
Investigasi internal menunjukkan bahwa dana hasil gadai SK tidak digunakan untuk keperluan kantor, melainkan untuk kepentingan pribadi I.
“Saya sudah konfirmasi dengan yang bersangkutan dan teman‑teman yang dipinjamkan, tidak ada urusan dengan kantor. Jadi itu urusan pribadi antara peminjam dan yang meminjamkan,” tegas Deni.
Istri salah satu anggota, Desi Hartati, mengungkap bahwa suaminya meminjam Rp 100 juta dengan menggunakan SK pengangkatan sebagai jaminan.
“Awalnya atasan itu meminjam (ke bank) atas nama suami saya, suami saya juga izin pribadi ke saya. Setelah izin, saya percaya saja, karena pihak bank kan ngga mungkin tanpa ada tanda tangan istri,” ujar Desi.
Desi menambahkan bahwa I berjanji pelunasan dalam satu tahun, namun kemudian diketahui jangka waktu kredit mencapai sepuluh tahun.
“Awalnya berjalan lancar, karena ya sepengetahuan saya pinjaman paling lama itu 1 tahun (dilunasi), janjinya. Jadi kami ngga tahu, setelah satu tahun saya minta dilunasi ternyata jangkanya lebih dari 1 tahun, setelah dicek 10 tahun,” jelasnya.
Setelah pertemuan antara I dan para korban pada Desember 2025, I berjanji menyelesaikan cicilan pada akhir bulan tersebut, namun janji tidak ditepati.
“Pada saat itu disepakati akan dilakukan penyelesaian di akhir Desember 2025. Nah ternyata tidak selesai sampai sekarang,” kata Pupung.
Pihak kepolisian telah membuka penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan wewenang.
Satpol PP Bogor menegaskan bahwa proses verifikasi dokumen SK akan dipercepat untuk mencegah kerugian lebih lanjut pada ASN.
Sejumlah anggota yang mengalami pemotongan TPP mengajukan banding kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bogor demi memperoleh kembali tunjangan yang terpotong.
BKD menyatakan bahwa prosedur pengembalian akan dilakukan setelah hasil audit internal selesai.
Dalam rapat koordinasi pada Rabu, 17 April 2026, Walikota Bogor menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset kepegawaian.
“Kami tidak akan mentolerir praktik yang merugikan ASN dan masyarakat. Penindakan tegas akan diberlakukan,” tegas Walikota.
Pihak bank yang menerima SK sebagai jaminan kini diminta memberikan laporan lengkap mengenai nilai kredit, jadwal pembayaran, dan status agunan.
Bank tersebut menyatakan akan bekerja sama dengan otoritas terkait untuk menelusuri alur dana.
Para korban berharap agar I dapat dilacak kembali setelah menghilang selama sebulan sejak laporan pertama muncul.
Sampai saat ini, I belum memberikan klarifikasi publik dan lokasinya masih belum diketahui.
Jika I ditemukan, ia dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemecatan serta tuntutan pidana sesuai Undang‑Undang PNS.
Kasus ini menambah daftar skandal korupsi di lingkungan pemerintahan daerah yang menimbulkan keprihatinan publik.
Pengawasan internal Satpol PP akan diperkuat dengan menambah unit audit independen untuk mencegah penyalahgunaan SK di masa mendatang.
Warga Bogor menuntut keadilan bagi para anggota yang dirugikan dan menunggu perkembangan penyelidikan lebih lanjut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan