PPDB: Pemerintah Pusat dan Daerah, Wujudkan Akses PPDB yang Objektif, Transparan dan Akuntabel

waktu baca 5 menit

Jakarta, Media Kampung – Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru () yang objektif, transparan, dan akuntabel terus diupayakan secara bersama oleh pemerintah pusat, (), dan seluruh pemangku kepentingan. Tujuan utama pelaksanaan yang berkualitas adalah mewujudkan pemerataan akses bagi seluruh peserta didik. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Tahun Ajaran 2023/2024 di Ruang Sidang RI, Gedung Nusantara, Jakarta, pada Rabu (12/7/2023).

Iwan Syahril, Direktur Jenderal Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Dirjen PDM), menyampaikan bahwa tujuan kebijakan adalah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik untuk mendapatkan layanan berkualitas dekat dengan domisili mereka. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam akses bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, serta menemukan dan membantu anak putus sekolah agar kembali bersekolah untuk mencapai wajib belajar 12 tahun. Prinsip pelaksanaan dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali untuk sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Pelaksanaan tahun ajaran 2023/2024 mengacu pada Peraturan Menteri , , Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, serta peraturan yang ditetapkan oleh yang mengacu pada peraturan tersebut.

Terdapat empat jalur pendaftaran pada jenjang SD, SMP, dan SMA, yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua/wali, dan . Jalur zonasi memiliki persentase kuota terbesar, diikuti oleh jalur afirmasi, perpindahan orangtua/wali, dan (jika kuota masih tersedia).

Iwan Syahril menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan , diberi keleluasaan untuk menentukan formula terbaik sesuai dengan kondisi wilayahnya. menetapkan kebijakan pada setiap jenjang melalui proses musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah (KKKS/MKKS). Musyawarah tersebut memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan jumlah anak usia sekolah di daerah tersebut.

Beberapa praktik baik dalam implementasi telah dilakukan oleh beberapa . Misalnya, Kabupaten Donggala melakukan sinkronisasi data siswa dari Dapodik dengan data dari Dinas Dukcapil. Pemerintah Kabupaten Pasuruan menetapkan zonasi secara detail untuk memastikan seluruh wilayah masuk dalam penetapan zonasi. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Bogor membangun unit sekolah baru (USB) untuk meningkatkan kapasitas sekolah. Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan pakta integritas bersama antara pimpinan musyawarah daerah, kepala sekolah, LSM, dan tokoh masyarakat guna memastikan pelaksanaan berjalan tanpa tekanan, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Selain itu, praktik baik dalam jalur afirmasi juga telah dilakukan. Di Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah menyinkronkan data peserta didik jalur afirmasi dengan data dari dinas sosial. Kota Padang dan Kota Banjarbaru memiliki unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Layanan Disabilitas dan Pendidikan (LDPI) yang melayani peserta didik penyandang disabilitas. Kabupaten Tuban telah membuat aturan dan melakukan sosialisasi bahwa pemalsuan data dan dokumen status miskin dapat berpotensi diproses hukum.

Dalam jalur , Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membuat indikator penilaian rapor dan hasil kejuaraan melalui aplikasi yang dipublikasikan. Sementara itu, di Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Daerah telah membuat indikator dan pembobotan indeks peserta didik.

Chatarina Muliana Girsang, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, menyatakan bahwa Kemendikbudristek secara berkala memantau penyelenggaraan . Berdasarkan evaluasi, ditemukan fakta bahwa sosialisasi dan pengawasan PPDB di tingkat daerah masih lemah. Oleh karena itu, Chatarina mengimbau untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan secara massif, terutama dalam memastikan prinsip pelaksanaan PPDB berjalan dengan baik.

Kemendikbudristek telah mengeluarkan empat produk hukum terkait PPDB pada jenjang pendidikan seperti Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan bentuk lain yang sederajat. Selain itu, dalam RDP, disepakati untuk mengevaluasi regulasi guna mengatasi kecurangan administrasi, menjalin komunikasi efektif dengan komunitas di berbagai daerah, mengoptimalkan pemanfaatan Rapor Pendidikan dalam menyusun kebijakan di daerah, melakukan pengawasan yang lebih ketat, dan membentuk satuan tugas di tingkat .

Suharti, Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, mengapresiasi praktik baik Pemerintah Daerah yang telah berupaya meningkatkan kualitas PPDB dari waktu ke waktu. Suharti menyatakan bahwa Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk merumuskan kebijakan teknis yang relevan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan wilayahnya.

Kemendikbudristek bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)/Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN) menyusun Standar Pelayanan Minimum yang merujuk pada Rapor Pendidikan. Hal ini menjadi acuan bagi dan satuan pendidikan dalam menyusun kebijakan, termasuk PPDB.

Dalam rangka mendorong terwujudnya pemerataan akses pendidikan yang berkualitas berdasarkan perencanaan berbasis data, beberapa hal yang disepakati dalam RDP akan ditindaklanjuti oleh Kemendikbudristek. Hal tersebut meliputi evaluasi regulasi, komunikasi dengan komunitas di berbagai daerah, pengawasan yang lebih ketat, dan pembentukan satuan tugas di tingkat .

Iwan Syahril, Dirjen PDM, mengapresiasi masukan RI untuk merefleksikan dan memperkaya kebijakan PPDB di masa mendatang. Koordinasi antara Pemerintah Daerah, UPT, dan komunitas diharapkan dapat memberikan ruang bagi berbagi praktik baik. Semoga upaya bersama semua pihak dapat membantu mendorong lahirnya solusi dan memperkuat langkah dalam memajukan kita.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita