Media Kampung – 18 April 2026 | Koalisi Sipil secara tegas mengkritik keputusan pemindahan kasus mantan Kepala KPK Andrie Yunus dari otoritas Oditurat ke pengadilan militer, menilai langkah tersebut dapat menghambat pengungkapan aktor utama yang terlibat dalam dugaan korupsi. Kritik tersebut menyoroti risiko tersumbatnya jalur penyelidikan dan menurunkan transparansi proses hukum.

Keputusan pemindahan kasus diumumkan pada 15 April 2024 oleh Kejaksaan Tinggi Militer, yang menyatakan bahwa kasus Andrie masuk dalam ranah yudikatif militer karena adanya dugaan keterkaitan dengan personel militer. Penetapan tersebut menimbulkan keheranan mengingat latar belakang Andrie sebagai pegawai sipil tanpa ikatan militer.

Andrie Yunus, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditangkap pada Desember 2022 atas dugaan korupsi pengadaan laptop dan perangkat elektronik bagi KPK, yang menimbulkan kerugian negara lebih dari 100 miliar rupiah. Penangkapan tersebut memicu sorotan publik luas dan menempatkan Andrie pada posisi sentral dalam perdebatan reformasi lembaga antikorupsi.

Sebelum dipindahkan, kasus Andrie berada di bawah yurisdiksi Oditurat, badan militer yang biasanya menangani pelanggaran yang melibatkan anggota TNI. Pemindahan ke pengadilan militer dianggap mengubah prosedur standar yang berlaku bagi warga sipil, menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penerapan hukum.

“Pemindahan ini menimbulkan risiko penutupan jalur penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat, serta mengurangi akuntabilitas publik dalam proses peradilan,” ujar juru bicara Koalisi Sipil, Rina Suryani, pada konferensi pers di Jakarta. Pernyataan tersebut menegaskan keprihatinan koalisi terhadap potensi manipulasi proses peradilan.

Pengacara Andrie, Budi Santoso, menambahkan bahwa langkah ini melanggar prinsip fair trial karena mengalihkan kasus ke forum yang tidak transparan dan terbatas pada publikasi putusan. Ia berjanji akan mengajukan upaya hukum untuk meninjau kembali keputusan tersebut.

Para ahli hukum mengingatkan bahwa pemindahan ke pengadilan militer dapat memperpanjang durasi proses persidangan, mengingat prosedur militer biasanya lebih tertutup dan memerlukan persetujuan tinggi. Hal ini berpotensi menunda pengungkapan fakta-fakta penting yang diperlukan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat.

Kementerian Pertahanan menanggapi dengan menyatakan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang‑undangan militer yang berlaku, serta tidak ada unsur politisasi dalam penetapan yuridiksi. Kementerian menegaskan komitmen menjaga integritas proses hukum.

Prof. Hadi Wijaya, pakar hukum pidana militer di Universitas Indonesia, mengkritik bahwa penempatan kasus sipil di pengadilan militer dapat mengurangi akses masyarakat terhadap dokumen persidangan, sehingga menurunkan akuntabilitas publik. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam kasus-kasus korupsi besar.

Sejarah mencatat bahwa beberapa kasus korupsi sebelumnya juga dipindahkan ke ranah militer, namun hasilnya sering kali berujung pada proses yang lebih lambat dan kurang terbuka. Contoh-contoh tersebut menjadi referensi bagi Koalisi Sipil dalam mengkritik keputusan ini.

Saat ini, Andrie Yunus masih berada dalam tahanan, dengan sidang lanjutan dijadwalkan pada akhir Mei 2024 di Pengadilan Militer Jakarta. Penangguhan proses tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi penyelidikan lebih lanjut.

Koalisi Sipil berencana mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung, dengan harapan keputusan pemindahan dapat dibatalkan dan kasus kembali diproses di pengadilan sipil. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan membuka akses publik.

Situasi tetap dinamis, dengan berbagai pihak terus memantau perkembangan hukum serta dampaknya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pengawasan publik dan tekanan koalisi diperkirakan akan terus berlanjut hingga keputusan akhir terbit.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.