Media Kampung – Polda Metro Jaya menyatakan menghormati dan mematuhi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh aktivis pembela HAM Andrie Yunus. Gugatan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menegaskan bahwa pihaknya akan menjadikan putusan tersebut sebagai pedoman hukum dan akan berkoordinasi dengan semua pihak terkait. Ia menyatakan komitmen untuk berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa dalam putusan nomor 62/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, terdapat dua poin gugatan yang diajukan pemohon. Pertama, terkait penghentian perkara secara diam-diam, dan kedua, mengenai penundaan penanganan perkara.
Hakim tunggal Suparna menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan atau penanganan perkara secara diam-diam. Oleh karena itu, gugatan tersebut ditolak. Selain itu, hakim juga menyimpulkan tidak ada fakta hukum yang menunjukkan penanganan perkara berlarut-larut.
Meskipun demikian, hakim mengabulkan sebagian gugatan dengan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan perkara tersebut. Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi korban. Putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Suparna di PN Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan