Media Kampung – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti berbagai kejanggalan serius dalam sidang perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 dan 7 Mei 2026. TAUD menilai proses peradilan militer dalam kasus ini penuh dengan sandiwara dan tidak mampu menghadirkan keadilan bagi korban.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu dan Kamis, majelis hakim memeriksa empat orang terdakwa yang merupakan anggota TNI serta menghadirkan saksi dari lingkungan militer, termasuk komandan Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI. M. Isnur, perwakilan TAUD sekaligus Ketua Umum YLBHI, menyatakan bahwa hingga persidangan berjalan, keempat terdakwa belum juga diberikan sanksi pemecatan meski sudah berstatus terdakwa dalam kasus berat. “Sampai dengan persidangan berlangsung belum ada sanksi pemecatan terhadap 4 orang pelaku,” ujar Isnur, menggarisbawahi lemahnya penegakan disiplin di internal TNI.

TAUD juga mempersoalkan sikap majelis hakim yang dinilai jauh dari imparsialitas. Dalam persidangan, hakim sempat melontarkan pernyataan terkait pemilihan wadah air keras dan menanggapi tindakan terdakwa dengan nada bercanda, sehingga proses hukum terkesan tidak serius dan tidak berpihak pada korban. “Penyampaian pernyataan terkait dengan pemilihan wadah air keras, proses tindakan yang gegabah dan dianggap lucu-lucuan menunjukkan konflik kepentingan karena proses hukum dilakukan secara internal,” tegas TAUD dalam siaran persnya.

Sorotan lain dari TAUD adalah upaya memanggil Andrie Yunus sebagai saksi korban, padahal selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara, Andrie Yunus tidak pernah diperiksa oleh oditurat militer baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Perlu dicatat, oditur militer juga menyatakan tidak memerlukan keterangan korban pada saat pelimpahan perkara. “Pengadilan militer seharusnya tegas menolak berkas perkara di awal karena dianggap cacat dan tidak layak, bukan malah mengancam pemidanaan kepada Andrie Yunus karena dianggap tidak kooperatif,” jelas Isnur.

Selain itu, TAUD menyingkap fakta penting yang membuat motif dendam pribadi yang selama ini didalilkan oditur menjadi lemah. Dari jalannya sidang terungkap, keempat terdakwa ternyata tidak bertugas di lokasi saat Andrie Yunus melakukan interupsi dalam rapat RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025. Artinya, narasi bahwa serangan tersebut dilatarbelakangi sakit hati personal para terdakwa dianggap tidak memiliki korelasi langsung. “Fakta ini semakin menunjukkan adanya kejanggalan dalam motif yang disampaikan oditur pada persidangan pertama 29 April lalu, karena tidak memiliki korelasi langsung antara aksi yang dilakukan oleh Andrie Yunus dengan pernyataan 4 terdakwa terkait dendam pribadi,” terang TAUD.

TAUD menduga ada kemungkinan serangan terhadap Andrie Yunus merupakan bagian dari perintah operasi atau tanggung jawab komando di lingkungan militer. Mereka mendesak agar pengadilan militer tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga membuka tabir siapa yang memberi perintah dan motif sebenarnya dari penyerangan tersebut. “Kami berupaya keras untuk dapat mendorong penuntasan kasus ini secara berkeadilan dan menuntut pertanggungjawaban komando serta membuka motif operasi yang tidak akan mungkin dapat diakomodir dalam ruang persidangan militer,” tegas pernyataan TAUD.

Kritik terhadap jalannya sidang diperkuat oleh ketidakhadiran mantan kepala BAIS TNI Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang dinilai memiliki tanggung jawab dalam kasus ini, serta fakta bahwa keempat terdakwa bukan petugas yang berjaga di lokasi kejadian. Kondisi persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini memunculkan kekhawatiran serius dari TAUD dan publik mengenai transparansi dan keadilan proses hukum bagi korban kekerasan, khususnya yang melibatkan unsur militer. Hingga saat ini, TAUD menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan mendorong penegakan keadilan substansial bagi Andrie Yunus.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.