Media KampungKomisi Yudisial (KY) mulai mendalami laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Laporan ini diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan diterima oleh KY dan Mahkamah Agung pada 18 Mei 2026.

Komisioner KY, Abhan, mengungkapkan bahwa lembaganya akan melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap laporan tersebut. Proses ini termasuk meminta keterangan dari pihak pelapor untuk mendapatkan informasi yang lebih mendalam.

Saat ini, KY masih dalam tahap pendalaman awal dan belum menentukan pihak lain yang akan dimintai keterangan. Abhan menekankan bahwa pelapor akan menjadi prioritas dalam proses klarifikasi.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan korban, Abhan menyatakan bahwa hal ini tergantung pada perkembangan investigasi lebih lanjut. KY berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran etik akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kondisi ini menunjukkan keseriusan KY dalam memantau dan menjaga integritas hakim militer dalam penanganan kasus-kasus yang sensitif, seperti kasus Andrie Yunus yang telah menarik perhatian publik.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.