Media Kampung – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sesuai putusan praperadilan yang dibacakan pada 2 Juni 2026. Perintah ini menjadi titik penting dalam proses hukum yang berjalan di tengah sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Empat anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka, telah dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Oditur Militer. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar pada 3 Juni 2026. Keempat terdakwa dinilai terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat pada korban.
Peristiwa penyiraman air keras terjadi pada 16 Maret 2025 di kawasan Jalan Salemba, Jakarta Pusat, setelah para terdakwa membuntuti Andrie Yunus. Aksi ini dilakukan dengan tujuan memberikan efek jera karena sikap Andrie yang dianggap telah melecehkan institusi TNI saat melakukan interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjadwalkan pembacaan putusan perkara tersebut pada 10 Juni 2026. Sebelum putusan, persidangan akan mengagendakan pembacaan pleidoi (nota pembelaan), replik, dan duplik dari para pihak mulai tanggal 4 Juni 2026.
Sementara itu, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik permintaan Oditur Militer yang mengajukan pemusnahan barang bukti, seperti flashdisk berisi video di lokasi kejadian, aki, dan botol bekas isi cairan pembersih karat. TAUD menilai hal tersebut dapat menghambat proses penyidikan yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri dan mempertebal impunitas dalam penegakan hukum.
TAUD mendesak Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi kepada Kapolri untuk membuka ruang investigasi secara menyeluruh dan memastikan barang bukti tidak dimusnahkan atau dialihkan kepada terdakwa. Mereka juga meminta Polda Metro Jaya segera mengambil kembali seluruh barang bukti yang saat ini digunakan di pengadilan militer agar penyidikan dapat berjalan sesuai putusan praperadilan.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menegaskan bahwa Polda Metro Jaya harus mematuhi putusan pengadilan dan melanjutkan proses hukum tanpa penundaan. Polda juga diminta mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pihak yang menyuruh, turut serta, membantu, atau mendanai penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Proses penyidikan yang transparan dan akuntabel menjadi harapan agar Andrie Yunus mendapat keadilan dan kejelasan status perkara, sekaligus menghindari kebingungan publik akibat saling lempar kewenangan antarinstansi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan