Media Kampung – Koordinator KontraS Andrie Yunus menolak hadir dalam persidangan militer yang dijadwalkan 29 April 2026, menegaskan penolakannya sebagai bentuk protes terhadap praktik impunitas TNI.
Kasus yang menjadi sorotan melibatkan penyiraman air keras pada Andrie Yunus pada 12 Maret 2026, yang kemudian diidentifikasi pelaku oleh TNI pada 19 Maret 2026.
Dimas Arya, koordinator KontraS, menyatakan tidak akan datang ke persidangan karena proses hukum dianggap tidak transparan dan tidak akuntabel.
“Rentetan proses hukumnya tidak transparan, tidak akuntabel, dan korban tidak diperhitungkan,” ujar Dimas pada diskusi Liga Demokrasi yang diselenggarakan YLBHI.
Menurut Dimas, peradilan militer tidak layak mengadili warga sipil karena sifat institusional yang cenderung melindungi aktor militer.
Ia menambahkan bahwa narasi “dendam pribadi” sering dipakai negara untuk mendepolitisasi kasus kekerasan terhadap aktivis.
Kasus ini mengingatkan pada pola serupa yang terjadi pada mantan penyidik KPK Novel Baswedan, dimana institusi negara menggunakan alasan pribadi untuk menutupi tanggung jawab.
TNI telah mengirimkan tiga surat resmi melalui RS Cipto Mangunkusumo dan LPSK untuk memanggil Andrie sebagai saksi korban, namun semua ditolak.
Penolakan tersebut didasarkan pada dua alasan utama: kondisi kesehatan Andrie yang masih dalam pemulihan intensif, dan prinsip hukum yang menolak militer menangani kasus sipil.
Keluarga Andrie bersama tim hukumnya menegaskan bahwa korban harus diperlakukan secara manusiawi dan tidak dipaksa menjadi saksi dalam lingkungan militer.
Peradilan militer di Indonesia secara historis memiliki wewenang terbatas pada pelanggaran militer, namun belakangan semakin memperluas jangkauan ke kasus sipil, menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan.
Pengamat hukum menilai perlu adanya reformasi yudikatif untuk memisahkan ruang lingkup militer dan sipil demi menjaga independensi peradilan.
Dalam konteks ini, penolakan Dimas Arya juga merupakan upaya menegaskan kembali prinsip akuntabilitas negara terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
KontraS menilai bahwa keberadaan proses di pengadilan militer hanyalah “sandiwara” yang tidak memberikan ruang bagi korban untuk didengar secara adil.
Sejumlah organisasi hak asasi manusia lokal dan internasional telah menyuarakan keprihatinan terhadap keputusan TNI mengadili kasus ini di pengadilan militer.
Surat permohonan akses data proses hukum dari KontraS sampai saat ini belum mendapat respons resmi dari pihak militer.
Andrie Yunus sendiri masih menjalani perawatan intensif di RS Cipto Mangunkusumo, dengan prognosis medis yang masih dipantau oleh tim dokter.
Tim medis melaporkan bahwa kondisi fisik Andrie stabil, namun rehabilitasi psikologis masih menjadi tantangan utama.
Persidangan tetap dijadwalkan pada 29 April 2026, namun pihak keluarga menolak kehadiran Andrie sebagai saksi, menegaskan posisi mereka untuk tidak meng legitimasi proses militer.
Kondisi terkini menunjukkan bahwa KontraS akan terus memantau jalannya persidangan, sambil menuntut transparansi penuh dan peninjauan kembali yurisdiksi militer dalam kasus sipil.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan