Media Kampung – Pemerintah Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah kebijakan insentif pajak kendaraan listrik (EV) dianggap setengah jalan karena tidak dilengkapi dengan batas waktu yang jelas.

Kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik dikeluarkan melalui surat edaran yang meminta daerah untuk tidak memungut pajak, namun tidak mencantumkan jangka waktu berlakunya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi konsumen, pelaku industri, dan pemerintah daerah.

Andry Satrio Nugroho, Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, menilai kebijakan tersebut dapat membingungkan pihak terkait. “Ketika hanya berupa surat edaran tanpa mekanisme waktu implementasi, konsumen dan industri masih belum yakin,” ujarnya kepada Kompas.com pada Jumat (24/4/2026).

Dari sisi konsumen, ketidakjelasan kebijakan dapat memengaruhi keputusan pembelian kendaraan listrik. Banyak calon pembeli menunda transaksi karena takut kebijakan pajak berubah dan menambah biaya kepemilikan di masa depan.

Pihak industri pun menghadapi tantangan dalam menyusun strategi bisnis. Produsen dan distributor kesulitan menghitung total biaya kepemilikan kendaraan listrik secara akurat tanpa kepastian pajak, sehingga perencanaan investasi menjadi lebih riskan.

Regulasi yang ada saat ini masih memberi ruang kepada pemerintah daerah untuk mengenakan pajak, sedangkan surat edaran justru meminta pembebasan. Konflik antara regulasi tingkat nasional dan kebijakan turunan ini memperparah kebingungan.

Andry menyarankan revisi aturan agar selaras dan memberikan kepastian hukum. “Kebijakan yang bersifat sementara tidak akan menjadi acuan jangka panjang bagi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia,” tegasnya.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan penjualan kendaraan listrik di Asia Tenggara meningkat tajam akibat krisis minyak yang dipicu perang di Timur Tengah. Namun, Indonesia belum sepenuhnya memanfaatkan momentum tersebut karena kebijakan fiskal yang belum final.

Pengamat ekonomi menilai bahwa insentif pajak yang kuat dan terukur dapat mempercepat adopsi EV, sementara kebijakan yang bersifat ambigu justru menahan laju pertumbuhan pasar.

Pemerintah pusat diharapkan segera mengeluarkan peraturan yang menetapkan batas waktu pembebasan pajak, serta memberikan panduan teknis kepada pemerintah daerah. Hal ini diperlukan agar kebijakan fiskal menjadi prediktif dan dapat menstimulus investasi dalam sektor otomotif hijau.

Sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, telah mengimplementasikan kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik, namun masih mengandalkan keputusan administratif tanpa landasan hukum yang kuat. Hal ini menimbulkan risiko penarikan kebijakan secara tiba-tiba.

Jika tidak ada revisi, industri berpendapat bahwa potensi pasar EV Indonesia akan terhambat, sementara kompetitor regional seperti Thailand dan Vietnam yang telah menetapkan kebijakan pajak yang jelas akan lebih cepat menarik investasi.

Dalam rapat koordinasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian pada akhir April 2026, para pejabat menegaskan pentingnya sinkronisasi regulasi pajak kendaraan listrik agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Secara keseluruhan, insentif pajak kendaraan listrik masih berada pada posisi setengah jalan. Pemerintah diimbau untuk menyusun regulasi yang tegas, berjangka, dan selaras antara level nasional dan daerah demi mendukung transisi energi bersih di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.