Media Kampung – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan kesiapan pelaksanaan tata kelola ekspor sumber daya alam strategis sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026. Kebijakan ini mencakup pengawasan terpadu terhadap tiga komoditas utama, yaitu kelapa sawit, batubara, dan paduan besi (ferro alloy).
Agus Budi Priyono dari Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC menyampaikan hal itu dalam sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Sumber Daya Alam Strategis. PP Nomor 24 Tahun 2026 menjadi dasar hukum baru yang memberikan mandat pengawasan lebih terintegrasi lintas kementerian dan lembaga.
Komoditas yang diatur meliputi batubara, kelapa sawit berupa crude palm oil (CPO) dan turunannya, serta paduan besi. Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menerbitkan regulasi turunan, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan yang direspons Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
DJBC menerbitkan tiga KMK untuk mengakomodasi ketentuan baru. PMK Nomor 31 Tahun 2026 mengatur ekspor batubara, PMK Nomor 33 Tahun 2026 mengatur ekspor kelapa sawit, dan PMK Nomor 32 Tahun 2026 mengatur ekspor paduan besi. Ketiga regulasi telah diteruskan ke seluruh kantor Bea Cukai dan Lembaga National Single Window agar pengelolaan dan pengawasan ekspor berjalan otomatis melalui sistem terintegrasi.
Peran DJBC tidak hanya sebagai penjaga perbatasan, tetapi juga memastikan stabilitas rantai pasok domestik dan kepatuhan eksportir. Ketentuan berlaku di berbagai kawasan khusus seperti Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Ekonomi Khusus, serta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Seluruh dokumen pemberitahuan pabean ekspor wajib memenuhi persyaratan perizinan sesuai Permendag terkait.
Pemerintah menetapkan masa transisi hingga 31 Desember 2026. PP Nomor 24 Tahun 2026 ditetapkan pada 20 Mei 2026 dan tata kelola mulai berlaku 1 Juni 2026, namun penerapan penuh sistem baru dilakukan mulai 1 Januari 2027. Pada masa transisi, eksportir masih dapat menggunakan mekanisme pelaporan yang ada dengan tambahan kewajiban pelaporan kepada lembaga terkait.
Salah satu perubahan adalah penambahan fitur checkbox dalam sistem kepabeanan untuk menyatakan kesediaan penyampaian data ekspor kepada Badan Pengelola Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan