Media Kampung – Kapal perang AS melintasi Selat Malaka, menimbulkan sorotan serius dari DPR RI yang menuntut pemerintah menegaskan sikap netral Indonesia.
Menurut data Automatic Identification System (AIS), kapal USS Miguel Keith terdeteksi di perairan timur Belawan pada 18 April 2026 pukul 15.00 WIB.
Detikasi tersebut diumumkan oleh Kadispenal TNI AL Laksamana Pertama Tunggul dalam konferensi pers resmi.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa keberadaan kapal tidak mengancam kedaulatan, namun tetap wajib meminta izin.
“Mereka tidak memerangi Indonesia, satu. Kita alhamdulillah tidak dalam posisi bermusuhan dengan siapa pun,” ujar Utut pada Selasa (21/4/2026).
Utut menambahkan bahwa kekhawatiran akan manuver militer berlebihan, namun prinsip kedaulatan harus tetap dijaga.
Ia mengingatkan bahwa setiap kapal asing yang melintasi wilayah Indonesia harus mematuhi Deklarasi Djuanda 1957.
Deklarasi tersebut menetapkan batas wilayah laut Indonesia sejauh 12 mil laut dari pulau terluar.
Selanjutnya, Prof. Mochtar Kusumaatmadja menegaskan bahwa UNCLOS 1982 memperluas zona ekonomi eksklusif menjadi 200 mil laut.
Undang-Undang Laut Indonesia mengadopsi ketentuan UNCLOS sebagai landasan hukum maritim nasional.
Utut menekankan bahwa izin lintas wilayah tetap diperlukan meski berada di zona internasional.
“Jika memang melintasi, mereka harus meminta izin,” tegas Utut dalam rapat pleno DPR.
DPR RI secara kolektif menuntut pemerintah menjelaskan kebijakan luar negeri Indonesia yang bebas aktif.
Anggota DPR mengingat kembali prinsip “Mendayung di Antara Dua Karang” yang diusung Bung Hatta.
Prinsip tersebut menegaskan Indonesia tetap netral dan tidak memihak dalam konflik global.
Namun, Utut menegaskan tidak ada perjanjian overflight atau penyerahan kedaulatan wilayah udara kepada AS.
Dia mengonfirmasi hal ini setelah berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya menjaga independensi kebijakan pertahanan Indonesia.
Di sisi lain, Pentagon mengumumkan operasi maritim untuk menindak kapal yang terkait Iran di Indo-Pasifik.
Operasi tersebut termasuk pengawasan kapal tanker yang terkena sanksi, seperti M/T Tifani.
Media AS melaporkan bahwa kapal AS dapat melakukan patroli di perairan internasional tanpa melanggar hukum.
Namun, Indonesia menegaskan hak atas wilayah laut 12 mil dan zona ekonomi eksklusifnya.
Keberadaan kapal AS di Selat Malaka menambah dinamika geopolitik di kawasan Asia Tenggara.
Selat Malaka merupakan jalur perdagangan internasional utama yang dilalui ribuan kapal tiap hari.
Keamanan selat menjadi prioritas bagi negara-negara pesisir, termasuk Indonesia.
TNI AL terus memantau pergerakan kapal asing melalui sistem AIS dan radar maritim.
Pengawasan ini bertujuan mencegah pelanggaran kedaulatan dan memastikan keamanan pelayaran.
Pemerintah Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai izin lintas kapal AS.
DPR menuntut agar pemerintah memberikan kepastian kebijakan dalam waktu singkat.
Jika izin tidak diberikan, kapal asing diharapkan menghormati batas wilayah laut 12 mil.
Situasi ini mencerminkan tantangan kebijakan luar negeri Indonesia di tengah ketegangan geopolitik.
Keberlanjutan dialog antara DPR, eksekutif, dan militer menjadi kunci untuk menjaga netralitas.
Sampai saat ini, tidak ada laporan insiden atau konfrontasi antara kapal AS dan TNI AL.
Penutup, kondisi terkini menunjukkan bahwa kapal AS masih berada di wilayah internasional Selat Malaka tanpa gangguan.
Pemerintah diharapkan segera menegaskan posisi Indonesia demi menjaga kedaulatan dan keamanan maritim.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan