Media Kampung – Mantan Menteri Koordinator Mahfud MD menuntut pemerintah melakukan penyelidikan terhadap pihak yang membubarkan nonton bareng (nobar) film dokumenter “Pesta Babi” di berbagai daerah.

Mahfud menegaskan bahwa larangan tersebut melanggar kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi, dan meminta aparat keamanan dipertanggungjawabkan bila terlibat.

Film “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” mengangkat isu penambangan dan pelanggaran hak masyarakat adat di Papua, diproduksi secara independen dan diunggah gratis di YouTube.

Penyebaran film melalui platform digital bertujuan memperluas ruang diskusi publik tentang kebijakan pemerintah di wilayah tersebut.

Data yang dirilis sutradara film menunjukkan bahwa pada bulan April hingga Mei 2026, ada 21 titik nobar yang dibubarkan oleh aparat keamanan.

Lokasi-lokasi tersebut tersebar di Ternate, Maluku Utara, serta beberapa kota di Jawa Barat dan Jawa Timur.

Mahfud menyoroti kontradiksi antara pernyataan Kementerian Hukum yang menyatakan tidak ada larangan resmi dengan tindakan faktual di lapangan.

Ia menambah, “Jika pembubaran datang dari polisi atau TNI, harus ada identifikasi siapa yang memberi perintah.”

Menurut Mahfud, kebebasan menonton film dokumenter termasuk hak konstitusional yang tidak dapat dibatasi tanpa dasar hukum yang jelas.

Ia menegaskan, “Masyarakat sudah cukup dewasa untuk menilai konten secara kritis, bukan ditutup rapat oleh otoritas.”

Menteri Koordinator Hukum, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa tidak ada instruksi resmi untuk melarang pemutaran film tersebut.

Yusril menambahkan bahwa seniman harus tetap terbuka terhadap kritik, namun pemerintah tidak akan mengintervensi kegiatan budaya.

Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Maruli Simanjuntak membantah adanya perintah langsung dari TNI untuk membubarkan nobar.

Maruli menjelaskan keputusan pembubaran bersumber dari permintaan pemerintah daerah yang mengkhawatirkan keamanan wilayah.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik tindakan pembubaran sebagai pelanggaran kebebasan berekspresi.

Ia menilai intervensi aparat keamanan menambah persepsi bahwa isu Papua menjadi tabu bagi publik.

Pengamat hak asasi manusia, Wahyudi Djafar, menilai pelarangan tersebut dapat melanggar Pasal 19 ICCPR yang Indonesia ratifikasi.

Ia menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat mencakup media visual seperti film dokumenter.

Reaksi masyarakat di media sosial menunjukkan peningkatan minat menonton film setelah pembubaran diumumkan.

Banyak netizen mengorganisir undangan terbuka, berharap tekanan publik dapat memaksa pihak berwenang mengubah kebijakan.

Pemerintah pusat belum mengeluarkan keputusan resmi terkait larangan atau pembubaran nobar.

Namun, sejumlah pemerintah daerah mengklaim tindakan tersebut diambil demi menjaga ketertiban dan mencegah potensi konflik.

Mahfud menuntut transparansi dalam proses pengambilan keputusan daerah, serta penegakan hukum bila ada penyalahgunaan wewenang.

Ia menutup dengan harapan agar proses penyelidikan dapat selesai cepat, sehingga kebebasan berpendapat tidak lagi terancam.

Jika terbukti ada penyalahgunaan perintah, Mahfud menyatakan pihak terkait harus dikenakan sanksi administratif atau hukum.

Kasus ini menyoroti ketegangan antara upaya keamanan daerah dan hak sipil dalam konteks penyebaran informasi kritis.

Para ahli menilai bahwa penanganan yang berimbang dapat menjadi contoh bagi penegakan HAM di Indonesia.

Sementara itu, film “Pesta Babi” terus tersedia secara daring, menarik penonton dari seluruh Indonesia.

Pengamat media mencatat bahwa digitalisasi konten memperkecil efektivitas pembubaran fisik seperti nobar.

Mahfud mengajak semua pihak, termasuk aparat keamanan, untuk menghormati prinsip konstitusi dalam setiap tindakan.

Ia menekankan bahwa perlindungan kebebasan berekspresi adalah landasan demokrasi yang harus dijaga.

Berita terkini menyebut bahwa pihak kepolisian di satu kota sedang menyiapkan laporan resmi mengenai perintah pembubaran.

Jika laporan tersebut mengidentifikasi pelaku, proses hukum diharapkan dapat berjalan sesuai prosedur.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.