Media Kampung – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai angkat bicara terkait vonis terhadap empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Pigai menegaskan bahwa setiap warga negara wajib taat pada aturan, termasuk putusan pengadilan. Hal ini disampaikan Pigai di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Pigai: Putusan Pengadilan Harus Dihormati
Menurut Pigai, keputusan hakim bersifat final dan mengikat. “Sebagai warga negara yang baik, keputusan pengadilan dan undang-undang mengatur, maka semua harus tunduk dan taat kepada undang-undang tersebut,” ujarnya. Ia menambahkan, jika ada pihak yang merasa kurang puas dengan vonis, tidak dibenarkan melawan putusan pengadilan. “Kalau sudah divonis, tidak boleh kita melawan keputusan pengadilan sebagai warga negara,” tegas Pigai.
Tanggapan atas Perintah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pigai juga merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Ia menyatakan bahwa perintah tersebut juga harus diikuti. “Ikuti juga. Pokoknya apa yang diputuskan hakim itu yang diikuti,” tuturnya.
Vonis Empat Prajurit TNI
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menyatakan empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Berikut vonis yang dijatuhkan:
- Serda Edi Sudarko: 3 tahun penjara dan dipecat dari TNI.
- Lettu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI.
- Kapten Nandala Dwi Prasetya: 2 tahun penjara.
- Lettu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara.
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, pada Rabu (10/6/2026). Keempat terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyiraman air keras yang menyebabkan luka berat pada korban.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Pernyataan Pigai menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum bagi semua pihak, termasuk aparat dan institusi negara. Dengan adanya perintah PN Jakarta Selatan agar polisi mengusut lebih lanjut, kasus ini memasuki babak baru di ranah peradilan umum. Pigai berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan memberikan keadilan bagi korban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut perintah pengadilan tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan