Media Kampung – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap empat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terbukti bersalah dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Dua dari empat terdakwa dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian menyatakan Sersan Dua Edi Sudarko (terdakwa I) divonis 3 tahun penjara dan dipecat. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II) divonis 2,5 tahun penjara dan dipecat. Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III) divonis 2 tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka (terdakwa IV) divonis 1,5 tahun penjara tanpa pemecatan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah menghormati putusan tersebut. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan merupakan wujud independensi peradilan tanpa intervensi. Ia juga menyambut baik hukuman pemecatan bagi dua terdakwa sebagai pesan tegas bahwa institusi negara tidak mentoleransi kekerasan dan penyalahgunaan wewenang.
Namun, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang membela Andrie Yunus menilai vonis tersebut tidak berpihak kepada korban. Anggota TAUD Nabil Hafizurrahman menyebut hukuman maksimal tiga tahun terlalu ringan mengingat kondisi mata kanan Andrie yang terkena air keras berpotensi cacat permanen. TAUD juga menyoroti pertimbangan hakim yang dinilai tidak logis, termasuk anggapan bahwa para terdakwa tidak berniat menyebabkan luka berat.
Selain vonis, majelis hakim memerintahkan pemusnahan barang bukti berupa tumbler warna ungu yang digunakan sebagai wadah air keras, serta flashdisk berisi video tempat kejadian perkara. TAUD mengkritik langkah ini karena dinilai dapat menghambat proses penyidikan di Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan