Media Kampung – Hakim menegur Oditur Militer karena ketidakhadiran saksi kunci dalam persidangan kasus pembunuhan kepala cabang bank BUMN, menegaskan pentingnya kehadiran saksi demi keadilan.

Kasus tersebut melibatkan penculikan dan pembunuhan MIP, seorang kepala cabang berusia 37 tahun, yang terjadi pada akhir April 2026 di Jakarta.

Sidang digelar pada Senin, 27 April 2026, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.

Majelis dipimpin oleh Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, yang mengawasi proses pemeriksaan saksi.

Oditur Militer yang mewakili jaksa, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, melaporkan bahwa mereka telah memanggil tujuh saksi untuk memberikan keterangan.

Menurut laporan Oditur, hanya empat saksi yang memenuhi panggilan, sementara tiga saksi tidak hadir.

Saksi yang hadir antara lain dua anggota unit kepolisian dan satu saksi ahli, yang memberikan kesaksian awal tentang kronologi kejadian.

Salah satu saksi yang tidak hadir, Rohman Agung Asmoro, menjabat di Kesatuan Polda Metro Jaya dan sedang bertugas di Jawa Timur pada hari sidang.

Dua saksi lainnya, Candy alias Ken dan Dwi Hartono, secara tegas menolak memberikan keterangan dan mengirimkan surat penolakan kepada pengadilan.

Hakim Fredy menanggapi penolakan tersebut dengan bertanya, “Orangnya tidak mau hadir? Kenapa?” dan menekankan bahwa kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

Ia memperingatkan bahwa menolak memberikan keterangan dapat berujung pada sanksi pidana tambahan menurut KUHAP.

Wasinton menjelaskan bahwa kedua saksi menolak karena khawatir keterangan mereka dapat memperberat posisi mereka di Pengadilan Negeri.

Namun Hakim menegaskan bahwa tugas Oditur adalah memastikan semua saksi hadir dan bahwa kegagalan memanggil saksi dapat menghambat proses peradilan.

Kehadiran saksi kunci dianggap krusial untuk mengungkap motif dan pelaku sebenarnya dalam pembunuhan MIP, mengingat kasus ini melibatkan unsur militer dan sipil.

Pengadilan memutuskan menunda pemeriksaan lanjutan dan memberi waktu satu minggu bagi Oditur untuk melakukan pemanggilan ulang serta menyiapkan langkah hukum terhadap saksi yang tetap menolak.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.